BALI, KOMPAS.com - Seorang pria di Buleleng, Bali bernama Putu Andika Wahyu Indra Perdana (26) lolos dari jerat pidana setelah mencuri TV dan kompresor milik kakeknya.
Nyoman Puspanda, pelapor yang merupakan kakek kandung pelaku, meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng menghentikan kasus hukum pencurian yang dilakukan oleh sang cucu di rumahnya.
Baca juga: Kasus Covid-19 di Bali Meningkat, Satgas Aktifkan Kembali Lokasi Isolasi Terpusat
Kepala Kejari Buleleng I Putu Gede Astawa mengatakan, Puspanda tak tega melihat cucunya mendekam di balik jeruji besi.
Kejari Buleleng pun menyetujui kasus ini dihentikan, Senin (24/1/2022).
"Menyetujui permohonan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif perkara tindak pidana atas nama tersangka Andika Wahyu Indra Perdana," kata Astawa dalam keterangan tertulis, Senin.
Baca juga: Pemprov Bali Gencarkan Vaksinasi Covid-19 Booster, Ini Syarat dan Cara Mengaksesnya
Astawa menjelaskan, kasus dugaan tindak pidana yang dilakukan Andika terjadi pada Desember 2021 lalu.
Saat itu, pelaku mencuri satu buah kompresor dan satu unit televisi di rumah Puspanda hingga menyebabkan kerugian Rp 9 juta.
Atas perbuatannya, Andika ditangkap polisi. Ia dijerat Pasal 362 juncto Pasal 367 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian.
Pelaku terancam pidana penjara paling lama 5 tahun.
Kasus tersebut kemudian berlanjut ke penyerahan berkas tahap dua dari Polres ke Kejari Buleleng.
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini, 24 Januari 2022