Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dapat Asimilasi, Mantan Wagub Bali Ketut Sudikerta Bebas dari Lapas Kerobokan

Kompas.com - 23/02/2022, 18:57 WIB
Ach Fawaidi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

BALI, KOMPAS.com - Mantan Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kerobokan, Bali.

Kalapas Kelas II A Kerobokan Fikri Jaya Soebing mengatakan, Sudikerta mendapatkan asimilasi dan telah menghirup udara bebas, Selasa (22/2/2022).

Baca juga: Curi Emas Senilai Rp 23 Juta Milik Majikan, ART di Denpasar Terancam 5 Tahun Penjara

"Ya, kemarin (Selasa) bebas asimilasi, bukan bebas murni ya," kata Fikri saat dihubungi Kompas.com, Rabu (23/2/2022).

Fikri menjelaskan, Sudikerta bebas setelah mendapat asimilasi Covid-19 berdasarkan Peraturan Kementerian Hukum dan HAM (Permenkum HAM) Nomor 43 Tahun 2021.

Dalam aturan itu, narapidana yang menjalani dua per tiga hukumannya sampai Juli dapat diberikan asimilasi Covid-19 untuk menjalani sisa hukuman di rumah.

"Beliau telah memenuhi persyaratan tersebut. Kita berikan asimilasinya berikut empat orang lainnya. Kemarin itu lima orang kita berikan asimilasi Covid-19," tuturnya.

Berdasarkan data yang dimiliki Lapas Kelas II A Kerobokan, Fikri mengaku Sudikerta akan bebas bersyarat pada Juni 2022. Sedangkan, untuk bebas murni, Sudikerta akan bebas pada Juli 2024.

Namun, karena ada Permenkum HAM Nomor 43 Tahun 2021, Sudikerta berhak menerima bebas asimilasi. Selama asimilasi itu, Fikri menegaskan Sudikerta akan diawasi oleh Bapas Kelas I Denpasar.

"Dan apabila selama masa pengawasan itu dia melakukan tindakan pelanggaran, bisa dicabut kembali," tuturnya.

Sebelumnya, Sudikerta dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Mahkamah Agung (MA) pada tingkat kasasi.

Baca juga: Ditangkap di Bandara Ngurah Rai, Mantan Wagub Bali Sudikerta Bantah Hendak Kabur

Di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada Jumat (20/12/2019), Sudikerta dinyatakan bersalah melakukan penipuan dan TPPU senilai Rp 150 miliar dengan korbannya, bos PT Maspion Surabaya, Alim Markus.

Sudikerta dinilai secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pekerja Seks Asal Bogor ke Bali untuk 'Open BO', Dibunuh Pelanggan, Mayatnya Disimpan Dalam Koper

Pekerja Seks Asal Bogor ke Bali untuk "Open BO", Dibunuh Pelanggan, Mayatnya Disimpan Dalam Koper

Denpasar
Paman Korban Ungkap Dugaan Kecemburuan Senior STIP di Balik Kematian Ponakannya: Dia Akan Dikirim ke China

Paman Korban Ungkap Dugaan Kecemburuan Senior STIP di Balik Kematian Ponakannya: Dia Akan Dikirim ke China

Denpasar
Wisatawan China Tewas saat 'Snorkeling' di Pantai Lovina Bali

Wisatawan China Tewas saat "Snorkeling" di Pantai Lovina Bali

Denpasar
Wanita yang Mayatnya Ditemukan Dalam Koper Baru 3 Hari Berada di Bali

Wanita yang Mayatnya Ditemukan Dalam Koper Baru 3 Hari Berada di Bali

Denpasar
Ayah Ungkap Sosok Putu Satria, Taruna STIP yang Tewas di Tangan Senior

Ayah Ungkap Sosok Putu Satria, Taruna STIP yang Tewas di Tangan Senior

Denpasar
Dari Kos, Pelaku Pembunuhan di Bali Bawa Koper Berisi Mayat Wanita

Dari Kos, Pelaku Pembunuhan di Bali Bawa Koper Berisi Mayat Wanita

Denpasar
Temuan Mayat Perempuan Dalam Koper di Jimbaran Bali

Temuan Mayat Perempuan Dalam Koper di Jimbaran Bali

Denpasar
Lagi, Kasus Mayat Dalam Koper, Terjadi di Bali dan Pelaku Sudah Ditangkap

Lagi, Kasus Mayat Dalam Koper, Terjadi di Bali dan Pelaku Sudah Ditangkap

Denpasar
Keluarga Menangis Saat Peti Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Tiba di Bali

Keluarga Menangis Saat Peti Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Tiba di Bali

Denpasar
Pengendara Motor Mabuk Tantang Polisi di Buleleng, Berakhir Ditangkap

Pengendara Motor Mabuk Tantang Polisi di Buleleng, Berakhir Ditangkap

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Denpasar
Polisi Gerebek Vila yang Diduga Jadi Pabrik Narkoba di Bali

Polisi Gerebek Vila yang Diduga Jadi Pabrik Narkoba di Bali

Denpasar
PDI-P Bali Usulkan 2 Nama untuk Dampingi Koster pada Pilkada 2024

PDI-P Bali Usulkan 2 Nama untuk Dampingi Koster pada Pilkada 2024

Denpasar
Koster Sebut Permintaan Maafnya Pernah Tolak Tim Israel Bukan karena Pilkada

Koster Sebut Permintaan Maafnya Pernah Tolak Tim Israel Bukan karena Pilkada

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com