Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curi Ponsel di Dalam Jok Motor, Residivis Kasus Pencurian Ini Terancam 7 Tahun Penjara

Kompas.com - 24/02/2022, 17:29 WIB
Hasan,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

BULELENG, KOMPAS.com - Satuan Reskrim Polres Buleleng menangkap seorang residivis spesialis pencurian barang di dalam jok motor berinisial GS (56).

GS yang merupakan warga Kelurahan Kaliuntu, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali itu diringkus saat hendak beraksi di Taman Kota Singaraja, Minggu (20/2/2022).

Baca juga: Kapal WN Australia Terdampar Tanpa Awak di Buleleng, Ini Dugaan Penyebabnya

Kanit I (Pidum) Sat Reskrim Polres Buleleng, Iptu Kevin Mario Immanuel mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan korban Muhammad Bilal Pamungkas (20), yang kehilangan ponsel di jok motornya pada Rabu (16/2/2022).

Berawal dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan memintai keterangan saksi-saksi di lokasi. Dari hasil penyelidikan itu polisi mengantongi ciri-ciri pelaku yang mengarah ke GS.

Pelaku akhirnya dibekuk di area Taman Kota Singaraja.

Di hadapan petugas kepolisian, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian ponsel milik korban.

"Aksi itu dilakukan dengan cara mencongkel jok motor korban," kata Kevin saat dikonfirmasi, Kamis (24/2/2022).

Kevin mengatakan, pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama. Pelaku bebas dari penjara pada 2021.

Bahkan pelaku sempat ditangkap di daerah Kabupaten Jembrana dan Kota Denpasar.

Sebelum ditangkap, pelaku telah melakukan aksinya sebanyak lima kali di Kota Singaraja. Pelaku melakukan aksinya menyasar ke tempat parkir di fasilitas umum dan olahraga.

Pelaku juga melakukan pencurian dengan modus yang sama di beberapa TKP lain. Termasuk di Taman Kota Singaraja, yang kejadiannya sempat viral di media sosial.

"Jadi pelaku terlebih dahulu patroli ke tempat-tempat fasilitas umum atau olahraga. Saat sudah sepi baru dia melakukan aksinya,” jelasnya.

Baca juga: Kapal Berbendera Malaysia Terdampar di Pantai Buleleng Bali, Ternyata Milik WN Australia

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti dua buah ponsel hasil curian, satu unit sepeda motor Honda Vario merah, dan peralatan yang digunakan pelaku untuk beraksi.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-5 primer 362 KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

2 Produser 'Pick Me Trip in Bali' Dideportasi

2 Produser "Pick Me Trip in Bali" Dideportasi

Denpasar
Seberangi Sungai, Bocah di Jembrana Tenggelam dan Tewas

Seberangi Sungai, Bocah di Jembrana Tenggelam dan Tewas

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Denpasar
Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser 'Reality Show' Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser "Reality Show" Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Denpasar
Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Denpasar
KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

Denpasar
Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Denpasar
Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Denpasar
Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Denpasar
Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Denpasar
WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

Denpasar
Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com