Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

763 Narapidana di Bali Dapat Remisi Nyepi, 4 di Antaranya Langsung Bebas

Kompas.com - 04/03/2022, 20:40 WIB
Ach Fawaidi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

BALI, KOMPAS.com - Sebanyak 763 warga binaan beragama Hindu di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara di Provinsi Bali menerima Remisi Hari Raya Nyepi Tahun 2022.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan, dari 763 warga binaan tersebut, empat di antaranya langsung bebas.

Baca juga: 6 Fakta Pulau Nusakambangan, Pulau Narapidana yang Membentengi Cilacap dari Tsunami

"Sebanyak 763 warga binaan beragama Hindu menerima Remisi Khusus Nyepi. Ada sebanyak empat warga binaan menerima RK II atau langsung bebas," kata Jamaruli dalam keterangan tertulis, Jumat (4/3/2022).

Jamaruli memerinci, sebanyak 763 warga binaan tersebut, terdapat 759 yang mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian.

Rinciannya sebanyak 213 menerima remisi 15 hari, 454 warga binaan menerima remisi 1 bulan, 79 warga binaan menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan sebanyak 13 warga binaan menerima remisi 2 bulan. Sedangkan empat warga binaan menerima RK II atau langsung bebas.

Seluruh warga binaan yang mendapat remisi tersebar di seluruh lapas di Bali. Di antaranya Lapas Kelas IIA Kerobokan sebanyak 199 narapidana, Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan sebanyak 14 narapidana, dan Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli sebanyak 163 narapidana.

Selain itu, ada juga di Lapas Kelas IIB Karangasem sebanyak 54 narapidana, Lapas Kelas IIB Tabanan sebanyak 44 narapidana, Lapas Kelas IIB Singaraja sebanyak 105 narapidana, LPKA Kelas II Karangasem sebanyak 19 narapidana.

"Terus ada di Rutan Kelas IIB Klngkung sebanyak 32 orang narapidana, Rutan Kelas IIB Bangli sebanyak 60 orang narapidana, Rutan Kelas IIB Gianyar sebanyak 49 orang narapidana, Rutan Kelas IIB Negara sebanyak 24 orang narapidana," kata dia.

Lebih jauh, Jamaruli menyampaikan penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Nyepi itu adalah suatu hak warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang diberikan oleh negara kepada yang telah memenuhi syarat atau berprilaku baik.

Baca juga: Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini, 4 Maret 2022: Pagi dan Malam Cerah Berawan

Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Pasal 14 (1a) menentukan bahwa remisi merupakan salah satu hak setiap narapidana yang telah memenuhi syarat yang ditentukan.

"Pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi para warga binaan untuk menjadi lebih baik dan meningkatkan ketaatan kepada Tuhan Yang Maha Esa," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

2 Produser 'Pick Me Trip in Bali' Dideportasi

2 Produser "Pick Me Trip in Bali" Dideportasi

Denpasar
Seberangi Sungai, Bocah di Jembrana Tenggelam dan Tewas

Seberangi Sungai, Bocah di Jembrana Tenggelam dan Tewas

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Denpasar
Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser 'Reality Show' Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser "Reality Show" Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Denpasar
Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Denpasar
KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

Denpasar
Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Denpasar
Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Denpasar
Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Denpasar
Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Denpasar
WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

Denpasar
Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com