BULELENG, KOMPAS.com - Polisi masih mendalami kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa seorang perempuan penyandang disabilitas di Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, berinisial LB (21).
Sejauh ini polisi belum menetapkan tersangka.
Pihak terlapor atau terduga pelaku sendiri sudah dimintai keterangan oleh penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng.
"Terlapor belum (ditetapkan sebagai tersangka). Sudah dimintai keterangan," sebut Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya, dikonfirmasi, Selasa (29/3/2022).
Baca juga: 20 Rumah dan 1 Sekolah Terendam Banjir di Buleleng
Sumarjaya mengatakan, penyidik telah meningkatkan status kasus dugaan pemerkosaan ini, dari sebelumnya penyelidikan ke penyidikan.
"Sudah penyidikan karena sudah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dengan pro justisia. Proses penyidikan untuk mencari pelaku, atau orang yang bertanggung jawab atas perbuatan itu," jelasnya.
Pihaknya mengaku masih perlu memeriksa sejumlah saksi lain.
"Karena tidak ada pengakuan (dari terlapor), perlu pendalaman keterangan saksi-saksi," ujarnya.
Baca juga: Terdengar Tangisan, Bayi Ditemukan Terbungkus Plastik di Tumpukan Sampah di Bali
Menurut Sumarjaya, kendala dalam proses penyidikan kasus ini adalah korban yang berkebutuhan khusus masih belum bisa memberikan keterangan secara gamblang.
"Kami memerlukan keterangan korban secara gamblang. Sementara korban masih diminati keterangan seputaran dia diduga pernah menjadi korban perbuatan cabul," tutupnya.
Baca juga: PPKM Level 1 Luar Jawa-Bali, Gym Diizinkan Buka 100 Persen Kapasitas