Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Korupsi Rp 1,1 M, Mantan Ketua dan Bendahara LPD di Tabanan Ditahan

Kompas.com - 29/03/2022, 16:00 WIB

TABANAN, KOMPAS.com - IKBA dan NNW, mantan ketua dan bendahara Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Pakraman Belumbang, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, dijebloskan ke penjara.

Mantan pengurus LPD tersebut ditahan oleh tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan. Sebelumnya, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di LPD.

"IKBA dan NNW diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp 1.101.976.131," jelas Kepala Kejari Tabanan, Ni Made Herawati, dalam keterangan tertulis, Selasa (29/3/2022).

Baca juga: Pasutri di Tabanan Ditangkap Setelah Berulang Kali Curi Motor, Begini Modusnya...

Penetapan mantan ketua dan bendahara LPD Belumbang sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan yang dilakukan penyidik terhadap perkara sebelumnya yang menjerat mantan sekretaris LPD, berinisial IWS.

Dalam persidangan, IWS terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar.

Baca juga: Pamit Pergi ke Rumah Kerabat, Seorang Nenek di Tabanan Ditemukan Tewas Terapung di Sungai

Selama persidangan terhadap IWS, terungkap fakta bahwa IKBA dan NNW yang saat itu masih menjabat sebagai ketua dan bendahara LPD diduga terlibat korupsi.

"Modusnya yakni menggunakan dana atau uang di LPD yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada, untuk kepentingan pribadi tersangka," katanya.

Pihaknya menambahkan, kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 28 Maret 2022 hingga 16 April 2022. Keduanya dititipkan di Rutan Mapolres Tabanan.

IKBA dan NNW dijerat dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

2 Tersangka Reklamasi Pantai di Bali Ajukan Gugatan Praperadilan

2 Tersangka Reklamasi Pantai di Bali Ajukan Gugatan Praperadilan

Denpasar
2 Relawan Komunitas Sosial di Buleleng Tewas Jatuh ke Jurang Usai Berikan Bantuan

2 Relawan Komunitas Sosial di Buleleng Tewas Jatuh ke Jurang Usai Berikan Bantuan

Denpasar
WN India yang Hilang Terseret Ombak Saat Berpose di Pantai Kelingking Bali Ditemukan Tewas

WN India yang Hilang Terseret Ombak Saat Berpose di Pantai Kelingking Bali Ditemukan Tewas

Denpasar
Imigrasi Bagikan Selebaran Aturan Berperilaku ke Turis Asing di Bali

Imigrasi Bagikan Selebaran Aturan Berperilaku ke Turis Asing di Bali

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 9 Juni 2023 : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 9 Juni 2023 : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Denpasar
WN Denmark yang Pamer Kelamin di Bali Dideportasi

WN Denmark yang Pamer Kelamin di Bali Dideportasi

Denpasar
Suami Istri Asal India Terseret Arus Saat Berpose di Pantai Kelingking Bali, 1 Tewas, 1 Hilang

Suami Istri Asal India Terseret Arus Saat Berpose di Pantai Kelingking Bali, 1 Tewas, 1 Hilang

Denpasar
Selundupkan 3,6 Kilogram Kokain ke Bali, WN Brasil Divonis 11 Tahun Penjara

Selundupkan 3,6 Kilogram Kokain ke Bali, WN Brasil Divonis 11 Tahun Penjara

Denpasar
WN Kanada Buronan Interpol di Bali yang Mengaku Diperas Polisi Diserahkan ke Australia

WN Kanada Buronan Interpol di Bali yang Mengaku Diperas Polisi Diserahkan ke Australia

Denpasar
Petinggi Militer ASEAN Sepakati Latihan Bersama di Natuna Utara, Panglima Sebut Pertama dalam Sejarah

Petinggi Militer ASEAN Sepakati Latihan Bersama di Natuna Utara, Panglima Sebut Pertama dalam Sejarah

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 8 Juni 2023 : Siang hingga Malam Berawan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 8 Juni 2023 : Siang hingga Malam Berawan

Denpasar
WNA Diduga Jadi Makelar Kasus WN Kanada Buronan Interpol yang Mengaku Diperas Rp 1 Miliar di Bali

WNA Diduga Jadi Makelar Kasus WN Kanada Buronan Interpol yang Mengaku Diperas Rp 1 Miliar di Bali

Denpasar
Lecehkan Wisatawan Asal Perancis, Karyawan Homestay di Bangli Jadi Tersangka

Lecehkan Wisatawan Asal Perancis, Karyawan Homestay di Bangli Jadi Tersangka

Denpasar
Soal Pembebasan Pilot Susi Air, Panglima TNI: Tidak Ada Target

Soal Pembebasan Pilot Susi Air, Panglima TNI: Tidak Ada Target

Denpasar
Elpiji 3 Kilogram Langka di Bali, Pertamina Sebut karena Tingginya Konsumsi Saat Libur Panjang

Elpiji 3 Kilogram Langka di Bali, Pertamina Sebut karena Tingginya Konsumsi Saat Libur Panjang

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com