Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasutri di Tabanan Ditangkap Setelah Berulang Kali Curi Motor, Begini Modusnya...

Kompas.com - 25/02/2022, 11:20 WIB
Hasan,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

TABANAN, KOMPAS.com - Polsek Baturiti membekuk pasangan suami-istri (pasutri) berinisial IA (25) dan N (25). Mereka diduga  pelaku pencurian sepeda motor berinisial IA (25) dan N (25).

Pasutri asal Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Provinsi Bali, itu berulang kali mencuri motor yang kunci kontaknya tertinggal.

Baca juga: Pamit Pergi ke Rumah Kerabat, Seorang Nenek di Tabanan Ditemukan Tewas Terapung di Sungai

"Modus operandi dari pelaku adalah mengambil sepeda motor dengan kunci nyantol," kata Kapolsek Baturiti Kompol Ida Bagus Putu Mertayasa, Jumat (25/2/2022).

Mertayasa mengungkapkan, pengungkapan pasutri pencuri itu berawal dari laporan korban Ketut Gunarsa. Korban mengaku kehilangan sepeda motor Honda Vario hitam dengan nomor polisi DK 2654 GAI.

Kendaraan tersebut hilang saat diparkir di sebuah warung di Desa/Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, pada Selasa (16/12/2021) pukul 17.30 Wita.

Akibatnya, korban mengalami kerugian hingga Rp 15 juta. Korban kemudian melaporkan hal ini ke polisi.

Berangkat dari laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Baturiti melakukan penyelidikan. Polisi meminta keterangan sejumlah saksi dan memeriksa kamera CCTV di sekitar TKP.

Hasilnya, ciri-ciri pelaku mengarah ke pasutri IA dan N. Kedua pelaku kemudian diringkus di Nusa Dua, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

Mertayasa mengaku, pengungkapan kasus curanmor ini membutuhkan waktu yang cukup lama. Lantaran pelaku sangat lihai dan selalu berpindah-pindah tempat.

"Dari hasil pengembangan, selain melakukan pencurian sepeda motor di Banjar Baturiti Kaja, Desa/Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, pelaku beraksi di empat TKP lainnya," jelasnya.

Mertayasa menambahkan, motor hasil curian tersebut dijual pelaku dengan harga murah rata-rata Rp 1,2 juta hingga Rp 1,5 juta. Uang tersebut digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Baca juga: Periksa 2 Pegawai Kemenkeu, KPK Dalami Usulan DID Tabanan

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor dan beberapa lembar pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan aksi kejahatan.

Akibat perbuatannya, pasutri IA dan N kini dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3e, 4e dan 5e KUHP pencurian dengan dilakukan berulang-ulang. Mereka terancam sembilan tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Proyek Tol Gilimanuk-Mengwi Bali: Dulu Diminta Kerja dengan Irama 'Rock n Roll', Kini Mandek

Proyek Tol Gilimanuk-Mengwi Bali: Dulu Diminta Kerja dengan Irama "Rock n Roll", Kini Mandek

Denpasar
2 Pelaku Penusukan Saat Pawai Ogoh-ogoh di Bali Divonis 5 dan 4 Tahun Penjara

2 Pelaku Penusukan Saat Pawai Ogoh-ogoh di Bali Divonis 5 dan 4 Tahun Penjara

Denpasar
Kemarau Panjang, Debit Air Bendungan Palasari di Jembrana Mengering

Kemarau Panjang, Debit Air Bendungan Palasari di Jembrana Mengering

Denpasar
Kebakaran Lahan di Lereng Gunung Agung Bali Dekati Permukiman dan Pura

Kebakaran Lahan di Lereng Gunung Agung Bali Dekati Permukiman dan Pura

Denpasar
Pj Bupati Buleleng Janjikan Dana Jaspel RSUD Tangguwisia Segera Dicairkan

Pj Bupati Buleleng Janjikan Dana Jaspel RSUD Tangguwisia Segera Dicairkan

Denpasar
Mantan Sekretaris BUMDes di Bali Divonis 2,5 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi

Mantan Sekretaris BUMDes di Bali Divonis 2,5 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi

Denpasar
Pria di Bali Curi Sepeda Motor untuk Jadi Jaminan Utang

Pria di Bali Curi Sepeda Motor untuk Jadi Jaminan Utang

Denpasar
3 Operator Judi 'Online' di Bali Divonis 2,5 Tahun Penjara

3 Operator Judi "Online" di Bali Divonis 2,5 Tahun Penjara

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 3 Oktobers 2023 : Siang dan Malam Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 3 Oktobers 2023 : Siang dan Malam Cerah Berawan

Denpasar
Uang Jasa Pelayanan Tak Dibayar 6 Bulan, Tenaga Medis RSUD Tangguwisia Buleleng Mogok

Uang Jasa Pelayanan Tak Dibayar 6 Bulan, Tenaga Medis RSUD Tangguwisia Buleleng Mogok

Denpasar
Imigrasi Kantongi Identitas WNA Telanjang di Area Pelinggih Pura di Bali

Imigrasi Kantongi Identitas WNA Telanjang di Area Pelinggih Pura di Bali

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 2 Oktobers 2023 : Siang hingga Malam Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 2 Oktobers 2023 : Siang hingga Malam Cerah Berawan

Denpasar
Kawasan Hutan dan Lahan di Lereng Gunung Agung yang Terbakar Capai 500 Hektar, Masih Ada 7 Titik Api

Kawasan Hutan dan Lahan di Lereng Gunung Agung yang Terbakar Capai 500 Hektar, Masih Ada 7 Titik Api

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 1 Oktobers 2023 : Pagi dan Malam Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 1 Oktobers 2023 : Pagi dan Malam Cerah Berawan

Denpasar
Kaesang: Pokoknya Yakin PSI Menang di 2024, Minimal Wakil Ketua DPR

Kaesang: Pokoknya Yakin PSI Menang di 2024, Minimal Wakil Ketua DPR

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com