Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Ikut Menikmati Uang Korupsi, Anak Eks Sekda Buleleng Jadi Tersangka TPPU

Kompas.com - 10/04/2022, 12:59 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - DGR, anak mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng, Bali, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh penyidik bidang tindak pidana umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.

DGR diduga ikut menikmati uang hasil korupsi bapaknya, Dewa Ketut Puspaka, saat masih menjabat sebagai Sekda Buleleng periode 2014-2019.

Baca juga: Beredar Video Pria Onani di Depan GOR Bhuana Patra Buleleng, Polisi Selidiki

DGR disebut menikmati uang sebesar Rp 4,3 miliar dari Rp 7 miliar uang hasil pemerasan Puspaka terhadap sejumlah pengusaha dalam proses perijinan pembangunan Terminal Penerima dan Distribusi LNG, penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih, dan rencana pembangunan Bandara Internasional di Buleleng.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali Luga Harlianto mengatakan, penetapan tersangka terhadap DGR ini merupakan pengembangan dari perkara Dewa Ketut Puspaka yang menjadi terdakwa kasus korupsi pemerasan dan TPPU terkait proses perizinan untuk sejumlah proyek pembangunan di Buleleng.

"Sejak 24 Januari 2022, DGR yang memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa Dewa Ketut Puspaka, MP telah ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana korupsi. Kemudian, 25 Januari 2022, DGR ditetapkan menjadi tersangka TTPU," kata Luga dalam keterangannya, Minggu (10/4/2022).

Luga menjelaskan, penyidik mendapat petunjuk terkait keterlibatan DGR saat mendengar keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan dalam persidangan terhadap Puspaka.

Selain itu, penyidik juga menemukan beberapa barang bukti dalam perkara Puspaka mengarah ke nama DGR.

Di antaranya, buku (print out) rekening bank atas nama tersangka DGR yang diduga menjadi tempat penampung uang korupsi Puspaka dan tiga bidang tanah di Buleleng yang diduga hasil TPPU Puspaka.

"Penyidik menemukan bukti-bukti yang mendukung dugaan DGR menerima baik secara langsung maupun melalui transfer ke rekening milik DGR sejumlah kurang lebih 7 miliar rupiah dimana sekitar 4,7 miliar dinikmati DGR," kata Luga.

Atas perbuatannya itu, DGR disangka dua pasal sekaligus yakni, Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP.

Kedua, Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan TPPU jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 56 KUHP.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bali menuntut terdakwa Dewa Ketut Puspaka (58), berupa pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan di Pengadilan Tipikor Denpasar pada Jumat (8/4/2022).

Puspaka dianggap terlibat korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) saat masih menjabat sebagai Sekda Buleleng, dalam kurun waktu 2014 hingga 2019.

JPU menyebut Puspaka terbukti memeras sejumlah pengusaha dalam proses perijinan pembangunan Terminal Penerima dan Distribusi LNG, penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih, dan rencana pembangunan Bandara Internasional di Buleleng.

Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi, Mantan Bendahara BUMDes di Buleleng Ditahan

Dari perbuatannya tersebut, Puspaka menikmati uang sebesar Rp 16.943.130.501. Ia mengunakan rekening orang lain sebagai tempat menyembunyikan dan membayar utang dari uang hasil kejahatannya tersebut.

JPU menilai Puspaka melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pekerja Seks Asal Bogor ke Bali untuk 'Open BO', Dibunuh Pelanggan, Mayatnya Disimpan Dalam Koper

Pekerja Seks Asal Bogor ke Bali untuk "Open BO", Dibunuh Pelanggan, Mayatnya Disimpan Dalam Koper

Denpasar
Paman Korban Ungkap Dugaan Kecemburuan Senior STIP di Balik Kematian Ponakannya: Dia Akan Dikirim ke China

Paman Korban Ungkap Dugaan Kecemburuan Senior STIP di Balik Kematian Ponakannya: Dia Akan Dikirim ke China

Denpasar
Wisatawan China Tewas saat 'Snorkeling' di Pantai Lovina Bali

Wisatawan China Tewas saat "Snorkeling" di Pantai Lovina Bali

Denpasar
Wanita yang Mayatnya Ditemukan Dalam Koper Baru 3 Hari Berada di Bali

Wanita yang Mayatnya Ditemukan Dalam Koper Baru 3 Hari Berada di Bali

Denpasar
Ayah Ungkap Sosok Putu Satria, Taruna STIP yang Tewas di Tangan Senior

Ayah Ungkap Sosok Putu Satria, Taruna STIP yang Tewas di Tangan Senior

Denpasar
Dari Kos, Pelaku Pembunuhan di Bali Bawa Koper Berisi Mayat Wanita

Dari Kos, Pelaku Pembunuhan di Bali Bawa Koper Berisi Mayat Wanita

Denpasar
Temuan Mayat Perempuan Dalam Koper di Jimbaran Bali

Temuan Mayat Perempuan Dalam Koper di Jimbaran Bali

Denpasar
Lagi, Kasus Mayat Dalam Koper, Terjadi di Bali dan Pelaku Sudah Ditangkap

Lagi, Kasus Mayat Dalam Koper, Terjadi di Bali dan Pelaku Sudah Ditangkap

Denpasar
Keluarga Menangis Saat Peti Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Tiba di Bali

Keluarga Menangis Saat Peti Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Tiba di Bali

Denpasar
Pengendara Motor Mabuk Tantang Polisi di Buleleng, Berakhir Ditangkap

Pengendara Motor Mabuk Tantang Polisi di Buleleng, Berakhir Ditangkap

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Denpasar
Polisi Gerebek Vila yang Diduga Jadi Pabrik Narkoba di Bali

Polisi Gerebek Vila yang Diduga Jadi Pabrik Narkoba di Bali

Denpasar
PDI-P Bali Usulkan 2 Nama untuk Dampingi Koster pada Pilkada 2024

PDI-P Bali Usulkan 2 Nama untuk Dampingi Koster pada Pilkada 2024

Denpasar
Koster Sebut Permintaan Maafnya Pernah Tolak Tim Israel Bukan karena Pilkada

Koster Sebut Permintaan Maafnya Pernah Tolak Tim Israel Bukan karena Pilkada

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com