BULELENG, KOMPAS.com - Mantan Bendahara Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Gema Matra Desa Pucaksari, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, berinisial NPM (48) dijebloskan ke penjara.
NPM ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng usai diperiksa selama hampir lima jam dalam kasus dugaan korupsi dana BUMDes.
"Atas hasil pemeriksaan, penyidik Pidsus (Pidana Khusus) memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka," jelas Humas Kejari Buleleng, AA Jayalantara, Kamis (7/4/2022).
Baca juga: Suami dan Anak Meninggal dalam Kecelakaan di Buleleng, Luh Suci: Sekarang Saya Sendiri di Rumah
NPM diduga ikut terlibat dalam tindak pidana korupsi dana BUMDes hingga menimbulkan kerugian senilai Rp 250 juta.
Penyidikan kasus ini sendiri berkaitan degan perkara dugaan korupsi sebelumnya yang menjerat mantan Ketua BUMDes berinisial NJ.
"Tersangka diduga ikut terlibat korupsi saat masih menjabat sebagai bendahara di BUMDes dari tahun 2012 hingga 2014," ungkapnya.
Baca juga: Nestapa Luh Suci, Suami dan Anaknya Tewas dalam Kecelakaan Beruntun di Jalur Gitgit Buleleng
Pada persidangan perkara NJ, terungkap bahwa tersangka NPM diduga ikut terlibat korupsi senilai Rp 113 juta dari total kerugian sebanyak Rp 250 juta.
"Uang itu merupakan kas BUMDes yang digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadinya," imbuh Jayalantara.
Modus operandi dugaan korupsi yang dilakukan NPM dengan tidak menyetorkan uang nasabah ke rekening bank milik BUMDes.
"Tersangka beralasan bank jaraknya terlalu jauh sehingga tidak menyetorkan uang ke rekening kas BUMDes," jelas dia.
Akibat perbuatannya itu, tersangka diduga ikut menanggung kerugian sebesar Rp 113 juta.
Tersangka NPM sudah mengembalikan sebagian dana yang dikorupsi, yakni sejumlah Rp 21 juta. Untuk sisanya akan dihitung jaksa penyidik dan akan disampaikan melalui tuntutan uang pengganti dalam persidangan nanti.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 juncto UU RI Nomor 20 tahun 2021 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP," kata Jayalantara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.