Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ponsel Pengendara Motor di Bali Dijambret Saat Gunakan Google Maps

Kompas.com - 24/05/2022, 15:06 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Andi Hartik

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Seorang pengendara motor bernama Suharndoyo (32) dijambret saat membuka peta digital atau google maps ketika melintas di Jalan Sri Kresna, Legian, Kuta, Badung, Bali. Ponsel miliknya raib usai dirampas seorang pelaku yang juga mengendarai sepeda motor.

Pelaku diketahui berinisial TB (37), warga asal Sidoarjo, Jawa Timur, yang merupakan residivis kasus serupa.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar Iptu I Ketut Sukadi mengatakan, tim Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta telah berhasil menangkap pelaku di Jalan Tukad Unda, Denpasar, pada Jumat (20/5/202).

Baca juga: Aksi Emak-emak di Tuban Lawan Jambret, Bikin Pelaku Lari Tinggalkan Kendaraannya

"Pelaku merupakan residivis kasus sama dan bebas dari LP Kerobokan," kata Sukadi dalam keterangan tertulis, Selasa (24/5/2022).

Sukadi mengatakan, kasus jambret ini terjadi pada Kamis (19/5/2022). Saat itu, korban sedang mengendarai sepeda motor hendak menuju daerah Kuta.

Baca juga: Seorang Ibu di Buleleng Jadi Korban Jambret, Kalung Emas Dirampas

Korban yang buta arah kemudian mengambil ponsel untuk melihat petunjuk lokasi melalui aplikasi google maps. Namun, tiba-tiba korban dipepet oleh seorang pengendara motor dari sebelah kiri dan langsung merampas ponsel yang sedang dipegangnya. Pelaku langsung tancap gas meninggalkan korban begitu ponsel itu berhasil dirampas.

"Pelapor sempat mengejar dan mendapati ciri-ciri kendaraan terlapor jenis Yamaha Nmax warna nitam nomor polisi DK 2029 XX. Namun, korban kehilangan jejak," kata Sukadi.

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian kehilangan ponsel seharga Rp 8 juta. Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polsek Kuta Selatan.

Setelah mendapat laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga mendapati ciri-ciri pelaku yang merupakan residivis.

Setelah ditangkap, pelaku mengaku telah menjual ponsel hasil rampasannya tersebut kepada seorang bernama Martin dengan harga Rp 2,5 juta.

"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara," kata Sukadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Denpasar
Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Denpasar
Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Denpasar
Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Denpasar
WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

Denpasar
Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Denpasar
2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

Denpasar
Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Denpasar
Kesal Hampir Diserempet, 2 Pria di Bali Aniaya Pelajar

Kesal Hampir Diserempet, 2 Pria di Bali Aniaya Pelajar

Denpasar
Ditabrak Bus di Bali, Turis Wanita Asal Belarus Tewas

Ditabrak Bus di Bali, Turis Wanita Asal Belarus Tewas

Denpasar
Perwira TNI di Bali yang Dilaporkan Istri Selingkuh Ditahan

Perwira TNI di Bali yang Dilaporkan Istri Selingkuh Ditahan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com