BULELENG, KOMPAS.com - Gara-gara ketagihan bermain judi slot, KESD (30), warga Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, nekat menjambret. Dia menjambret ponsel milik korban bernama Kadek Juni Andayani pada Senin (21/3/2022).
Penjambretan itu berlangsung saat korban melintas di Jalan Raya Singaraja - Seririt, Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng.
Uang hasil penjualan ponsel curian itu rencananya akan digunakan untuk bermain judi slot.
"Kepepet saya, bingung. Sekali deposit bisa Rp 5 juta,” kata KESD di Mapolres Buleleng, Rabu (11/5/2022).
Baca juga: Detik-detik Korban Jambret Ditusuk Saat Malam Takbiran di Bandung, 1 Pelaku Masih Buron
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Buleleng AKP Hadimastika menyampaikan, KESD dijerat dengan Pasal 365 Ayat 1 KUHP. Ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.
Hadimastika menyampaikan, pelaku menjambret ponsel milik korban saat melintas di jalan raya.
"Ketika korban berhenti di lampu merah, hendak menerima telepon, ponselnya langsung dirampas oleh pelaku,” terangnya.
Baca juga: Gerebek Rumah Jambret, Kanit Resmob Polda Jambi Ditusuk Tombak, Pelaku Ditembak Mati
Namun, pelaku belum sempat menjual ponsel yang dijambretnya dan keburu ditangkap polisi.
Dia menambahkan, kasus penjambretan di wilayah barat Buleleng sedang marak. Pihaknya masih menyelidiki berbagai kasus penjambretan itu.
Pihaknya mengaku sudah membentuk tim khusus untuk melakukan penjagaan di titik rawan terjadinya penjambretan.
Nantinya, tim disiagakan setiap hari, pada siang maupun malam hari.
“Titiknya seperti di tempat kejadian yang sudah ada," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.