DENPASAR, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali menggagalkan penyelundupan ganja dari Medan ke Pulau Dewata. Ganja tersebut diduga akan diedarkan di beberapa destinasi wisata surfing di Bali.
Kepala BNNP Bali I Gde Sugianyar Dwi Putra mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan tersangka berinisial DS (33), yang berprofesi sebagai instruktur surfing.
Baca juga: BNN Bali Bongkar Bisnis Apotek Sabu, Punya Pelanggan Tetap, Pelakunya Ayah dan Anak
DS ditangkap di area parkir sebuah rumah kos di Jalan Taman Pancing Timur, Kelurahan Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali, Rabu (11/5/2022).
Saat ditangkap, tersangka memegang sebuah paket berisi ganja yang dikirim dari Medan ke Bali melalui perusahaan jasa titipan (PJT).
Dari hasil interogasi, Sugianyar mengatakan, tersangka mengaku barang terlarang tersebut akan dijual ke wisawatan yang selesai berselancar di pantai.
"Menarik dari kasus pertama ini adalah salah satu tersangkanya adalah instruktur surfing. Kalau Bali memang identik pantainya banyak wisatawan yang datang untuk berselancar," kata Sugianyar di Bali, Selasa (31/5/2022).
Sugianyar mengatakan, tersangka mengaku memperoleh ganja tersebut dengan cara memesan kepada seorang kenalan bernama Abang di Medan, Sumatera Utara.
DS diketahui sudah lama menjalankan bisnis terlarang ini dengan menyasar para wisatawan yang lelah usai berselancar di pantai.
"Dari hasil wawancara, pendalamanan kalau orang yang habis berselancar itu, ketika dia capek seharian di pantai, capek kepanasan. Malamnya dia menggunakan narkotika jenis ganja," kata dia.
Dari tangan DS, petugas berhasil menyita barang bukti berupa dua buah paket berisi Narkotika jenis ganja seberat 738,34 gram.
Sebelumnya, BNNP Bali juga menggagalkan penyelundupan ganja dari Medan ke Bali dengan modus yang sama.
Saat itu, petugas menangkap tersangka berinisial KBS (26), usai mengambil paket kiriman di Jalan Kemuda III, Kelurahan Tonja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali, Kamis (19/4/2022).
Dari tangan tersangka yang merupakan residivis kasus serupa, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 11 paket ganja yang berat keseluruhannya 2.362,44 gram.
"Ini kedua (KBS) kebetulan pernah divonis kasus yang sama yaitu narkotika jenis ganja atau residivis," kata Sugianyar.
Baca juga: Pesisir Buleleng Bali Dihantui Abrasi, Perbaikan Butuh Anggaran Rp 14 M
Atas perbuatannya ini, tersangka DS dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan KBS, disangka dengan Pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.