TABANAN, KOMPAS.com - Pihak perusahaan bus menyanggupi akan mengganti kerugian korban dalam kecelakaan beruntun di Jalan Raya Denpasar-Singaraja, Desa Desa Baturiti, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali.
"Saya dengar mereka (pihak perusahaan bus) bertemu (korban) dan menyanggupi (mengganti kerugian). Tinggal pelaksanaan dan eksekusinya," kata Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra di Tabanan, Selasa (28/6/2022).
Baca juga: Detik-detik Kecelakaan Bus di Tabanan, Tabrak 10 Kendaraan dan Seorang Pejalan Kaki
Masing-masing korban kecelakaan mengajukan jumlah kerugian mereka. Lalu, perusahaan bus menyepakati harga yang layak untuk ganti rugi.
"Masing-masing berbeda. Hitungan awal sekitar Rp 300 juta. Bisa jadi lebih," imbuhnya.
Menurutnya, pihak perusahaan bus menyanggupi mengganti kerugian korban. Hal itu disampaikan saat pemeriksaan polisi. Pihak perusahaan bus juga menyampaikan hal itu kepada korban kecelakaan.
"Sudah beberapa kali kami periksa. Dalam pemeriksaan ini tidak semata-mata menegakkan hukum, kami tanyakan komitmennya mereka, terutama untuk bertanggung jawab terhadap korban-korban. Karena ini kelalaian bukan tindak pidana yang sengaja," jelasnya.
"Mereka dari pemilik perusahaan, bertemu dengan korban pemilik kendaraan, korban luka yang lain, dan ikut menghadiri pemakaman korban (yang meninggal dunia)," ujarnya lagi.
Dalam kejadian ini, polisi telah memeriksa 15 saksi. Sedangkan sopir bus berinsial AS (38), asal Sidoarjo, Jawa Timur, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, kecelakaan beruntun terjadi di Jalan Raya Singaraja-Denpasar KM 48,9, Desa Baturiti, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali, Sabtu (18/6/2022).
Baca juga: Tolak Dakwaan JPU, Kuasa Hukum Sebut Dosen Unud Bukan Representasi Eks Bupati Tabanan
Kecelakaan itu melibatkan bus pariwisata yang ditumpangi sekitar 45 orang siswa dan guru rombongan study tour, dengan tujuh mobil dan tiga sepeda motor.
Akibat kecelakaan itu, satu orang pejalan kaki menjadi korban meninggal dunia dan delapan korban lainnya mengalami luka-luka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.