Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Senggolan di Bar, Anggota Ormas dan 2 Rekannya Aniaya Seorang Mahasiswa

Kompas.com - 01/08/2022, 17:56 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Seorang mahasiswa berinisial IGNAA (22), menjadi korban penusukan dan pengeroyokan oleh orang tak dikenal di sebuah bar di Jalan Veteran, Kota Denpasar, Bali.

Dalam kasus itu, polisi menangkap tiga pelaku yang berinisial AMNSW (34), AANAW (23), dan IGNAKP (35). Salah satu dari ketiga pelaku, yakni AMNSW, merupakan anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) di Bali.

Baca juga: Lion Air Akan Buka Rute Balikpapan-Denpasar PP Tanpa Transit

Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo mengatakan, penusukan itu terjadi pada Minggu (31/7/2022), sekitar pukul 01.00 Wita.

Sedangkan para pelaku ditangkap di tempat terpisah di Jalan Pulau Saelus dan Jalan Gatot Subroto Tengah, Kota Denpasar, Bali, sekitar pukul 13.00 Wita.

Bambang mengungkap, kasus pengeroyokan terjadi karena korban sempat bersenggolan dengan AANAW di dalam bar.

"Tiga orang pelaku ini melakukan penyerangan yaitu mengunakan pisau dan satu buah kursi. Kemudian pelaku menusuk lima kali di bagian badan dan legan kemudian perut korban," kata Bambang di Mapolresta Denpasar, Senin (1/8/2022).

Bambang mengatakan, para pelaku memiliki peran masing-masing. AAMNSW memukul dan menusuk korban dengan pisau, AANAW memukul dan menendang korban, dan IGNAKP memukul dan melempar korban dengan kursi.

Akibat kejadian ini, korban mengalami luka memar dan luka terbuka di bagian tangan, pundak, perut, dada sebelah kanan, dan punggung. Saat ini, korban masih dalam perawatan medis di RS Puri Raharja Denpasar.

"AAMNSW merupakan anggota ormas. Mungkin merasa gagah tapi takut juga. Dia menyerahkan diri. Jadi nggak ada lagi ruang bagi ormas kalau coba-coba muncul satu yah kita hajar, kita ratakan semuanya," tegas Bambang.

Baca juga: Selain Dianiaya, Bocah 4 Tahun di Bali Juga Dicabuli Pacar Ibunya

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) ke 2 KUHP dan Pasal 351 ayat (2) KUHP. Mereka terancam penjara paling lama 9 tahun.

Kemudian, pelaku AMNSW dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 karena membawa senjata tajam dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pekerja Seks Asal Bogor ke Bali untuk 'Open BO', Dibunuh Pelanggan, Mayatnya Disimpan Dalam Koper

Pekerja Seks Asal Bogor ke Bali untuk "Open BO", Dibunuh Pelanggan, Mayatnya Disimpan Dalam Koper

Denpasar
Paman Korban Ungkap Dugaan Kecemburuan Senior STIP di Balik Kematian Ponakannya: Dia Akan Dikirim ke China

Paman Korban Ungkap Dugaan Kecemburuan Senior STIP di Balik Kematian Ponakannya: Dia Akan Dikirim ke China

Denpasar
Wisatawan China Tewas saat 'Snorkeling' di Pantai Lovina Bali

Wisatawan China Tewas saat "Snorkeling" di Pantai Lovina Bali

Denpasar
Wanita yang Mayatnya Ditemukan Dalam Koper Baru 3 Hari Berada di Bali

Wanita yang Mayatnya Ditemukan Dalam Koper Baru 3 Hari Berada di Bali

Denpasar
Ayah Ungkap Sosok Putu Satria, Taruna STIP yang Tewas di Tangan Senior

Ayah Ungkap Sosok Putu Satria, Taruna STIP yang Tewas di Tangan Senior

Denpasar
Dari Kos, Pelaku Pembunuhan di Bali Bawa Koper Berisi Mayat Wanita

Dari Kos, Pelaku Pembunuhan di Bali Bawa Koper Berisi Mayat Wanita

Denpasar
Temuan Mayat Perempuan Dalam Koper di Jimbaran Bali

Temuan Mayat Perempuan Dalam Koper di Jimbaran Bali

Denpasar
Lagi, Kasus Mayat Dalam Koper, Terjadi di Bali dan Pelaku Sudah Ditangkap

Lagi, Kasus Mayat Dalam Koper, Terjadi di Bali dan Pelaku Sudah Ditangkap

Denpasar
Keluarga Menangis Saat Peti Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Tiba di Bali

Keluarga Menangis Saat Peti Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Tiba di Bali

Denpasar
Pengendara Motor Mabuk Tantang Polisi di Buleleng, Berakhir Ditangkap

Pengendara Motor Mabuk Tantang Polisi di Buleleng, Berakhir Ditangkap

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Denpasar
Polisi Gerebek Vila yang Diduga Jadi Pabrik Narkoba di Bali

Polisi Gerebek Vila yang Diduga Jadi Pabrik Narkoba di Bali

Denpasar
PDI-P Bali Usulkan 2 Nama untuk Dampingi Koster pada Pilkada 2024

PDI-P Bali Usulkan 2 Nama untuk Dampingi Koster pada Pilkada 2024

Denpasar
Koster Sebut Permintaan Maafnya Pernah Tolak Tim Israel Bukan karena Pilkada

Koster Sebut Permintaan Maafnya Pernah Tolak Tim Israel Bukan karena Pilkada

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com