BULELENG, KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang pria berinisial GNS (39), residivis kasus pencurian asal Kelurahan Penarukan, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali.
GNS merupakan spesialis pembobolan rumah kosong. Ia bebas pada 2020 lalu dan ditangkap kembali karena membobol toko milik Wayan Noveladi (40) di Desa Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali.
Korban menyadari ada yang membobol tokonya saat mendapati tokonya digenangi air.
Begitu dicek, keran air dan wastafel yang masih dialiri air hilang. Korban lantas mengecek ke dalam toko dan mendapati sejumlah barang raib.
Baca juga: Korban Tabrak Lari Pengemudi Truk, Penumpang Sepeda Motor di Buleleng Tewas
"Tersangka (GNS) masuk ke dalam toko dengan mencungkil pintu yang terkunci. Ia langsung mengambil barang-barang yang ada di dalam toko," ujar Kapolsek Kubutambahan AKP Ketut Suparta, Selasa (29/11/222).
Sejumlah barang yang diambil tersangka di antaranya CPU CCTV, tabung gas, wastafel, wajan, pembuangan limbah, dan stavolt. Akibatnya, korban mengalami kerugian hingga sekitar Rp 6 juta.
Ia menyebutkan, aksi pencurian itu dilakukan tersangka pada Sabtu (19/11/2022) siang. Korban baru mengetahui, pada Rabu (23/11/2022) dan langsung melaporkan ke polisi.
Dalam penyelidikan, polisi mengecek kamera pengawas (CCTV) toko. Dalam rekaman CCTV itu terekam mobil yang digunakan GNS saat beraksi. GNS pun terlacak dan ditangkap di rumahnya, pada Kamis (24/11/2022).
"Tersangka cerdik, saat mengetahui ada CCTV tersangka mencopot dan mengambil bagian CPU-nya," ujar dia
Baca juga: Cabuli Gadis di Bawah Umur, Kakak Beradik di Buleleng Ditahan
Sejumlah barang hasil curian sudah dijual tersangka dengan harga Rp 800 ribu.
"Hasil penjualan itu digunakan tersangka untuk sewa mobil, dan kebutuhan sehari-hari," kata dia.
Akibat perbuatannya, GNS disangkakakn dengan pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.