DENPASAR, KOMPAS.COM - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali menangkap seorang sekuriti, berinisial IP (45), karena diduga menjadi pengedar Narkotika jenis ekstasi.
Pelaku ditangkap saat petugas melakukan razia jelang libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 di sebuah kelam malam di kawasan Seminyak, Kuta, Badung, Bali, pada Rabu (14/12/2022) sekitar pukul 21.00 Wita.
"Penangkapan terhadap satu orang sekuriti yang mengedarkan Narkotika kepada para pengunjung," kata Kabid Pemberantasan BNNP I Putu Agus Arjaya, dalam keterangan tertulis pada Kamis (15/12/2022).
Baca juga: Oknum Satpol PP di Balikpapan Ditangkap karena Narkoba
Arjaya mengatakan, pelaku ditangkap bersama dengan barang bukti Narkotik jenis ekstasi sebanyak 30 butir.
Saat ini, pelaku masih menjalani proses pemeriksaan intensif oleh penyidik BNNP Bali dan barang bukti yang disita masih diperiksa di laboratorium.
Ia menambahkan, kegiatan razia ini dilakukan berdasarkan hasil pemetaan kerawanan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika di kawasan wisata tersebut.
"Ini merupakan bentuk kehadiran negara untuk menjaga dan melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba menjelang tahun baru," kata dia.
Baca juga: Jembatan Penghubung Dermaga di Pelabuhan Nusa Penida Bali Ambruk, 35 Orang Jatuh ke Laut
Arjaya menegaskan, razia ini semata-mata untuk mengantisipasi peredaran Narkoba jelang pesta akhir tahun, bukan untuk menakut-nakuti para pengelola dan para pengunjung tempat hiburan malam.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kerjasamanya atas pelaksanaan kegiatan ini. Happy boleh asal jangan menggunakan narkoba," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.