Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Praperadilan Ditolak Hakim, WN Malaysia yang Gelapkan Rp 100 Miliar Diminta Serahkan Diri

Kompas.com - 04/04/2023, 20:01 WIB
Farid Assifa

Editor

BALI, KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menolak pengajuan praperadilan warga Malaysia, Mohammed Shaheen Shah Bin Mohd Sidek, tersangka penggelapan uang Rp 100 miliar.

Penolakan itu disampaikan hakim tunggal, I Wayan Eka Mariartha, dalam sidang di PN Denpasar, Bali, Selasa (4/4/2023).

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) 1 tahun 2008 bahwa seorang tersangka yang dalam keadaan DPO bila diajiukan praperadilan, maka hakim memutuskan permohonan praperadilan tidak dapat diterima.

Baca juga: 3 WN Malaysia Ditangkap Petugas Imigrasi, Ada yang Punya KTP dan KK

"Dalam status DPO (daftar pencarian orang), pemohon atau tersangka tidak dapat mengajukan praperadilan. Maka harus dinyatakan tidak diterima. Karenanya, seluruh dalih pemohon tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut," tegas hakim I Wayan Eka Mariarta.

Sementara di sisi lain, hakim mengabulkan eksepsi dari termohon sehingga penyidikan kasus terhadap tersangka yang merupakan pendiri Ri-Yaz Group itu dilanjutkan.

Diketahui, Mohammed Shaheen masuk daftar pencarian orang alias DPO setelah menjadi tersangka penggelapan uang milik PT Golden Dewata sebesar Rp 100 miliar.

Tersangka juga masuk daftar Red Notice yang dikeluarkan Divisi Hubungan Internasional (Div Hubinter) Mabes Polri pada 22 November 2022 lalu.

Belakangan, Mohammed Shaheen mengajukan praperadilan atas penepatan dirinya sebagai tersangka melalui kuasa hukumnya, Ricky Ahmad Aulia dan Yoga Prawira S.

Sementara termohon diwakili oleh tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Bali, AKBP Imam Ismail dan AKBP I Ketut Soma Adnyana.

Sementara itu, advokat Bidkum Polda Bali, AKBP Imam Ismail didampingi AKBP I Ketut Soma Adnyana dilansir dari Tribun Bali, Selasa (4/4/2023) menyatakan, polisi akan tetap melakukan penyidikan atas kasus dugaan penggelapan uang Rp 100 miliar yang dilakukan warga Malaysia itu.

Imam pun meminta Mohammed Shaheen menyerahkan diri dan tunduk pada hukum Indonesia.

"Saran kami baiknya serahkan diri saja. Lambat laun pasti diciduk," tegas Imam.

Mohammed Shaheen diduga kini sedang berada di negaranya, Malaysia.

Baca juga: Jelang Ramadhan, Harga Sejumlah Bahan Pangan di Perbatasan RI-Malaysia Merangkak Naik

Terkait dengan penolakan praperadilan oleh PN Denpasar, salah satu kuasa hukum tersangka, Yoga Prawira S mengaku kecewa.

"Klien kami Shaheen juga warga negara asing. Ya, kecewa, kami permasalahkan dari praperadilan ini terkait prosedural (penetapan status tersangka) dan human right klien kami," tandas Yoga.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Terkait Penetapan Tersangka Oleh Polda Bali, Hakim Tolak Praperadilan WNA Malaysia Ini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anandita Ragu Masuk STIP Usai Kakaknya Tewas Dianiaya Senior

Anandita Ragu Masuk STIP Usai Kakaknya Tewas Dianiaya Senior

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Menhub Hilangkan Atribut Kepangkatan Imbas Senioritas Berujung Maut di STIP

Menhub Hilangkan Atribut Kepangkatan Imbas Senioritas Berujung Maut di STIP

Denpasar
Jual Makanan Olahan Daging Anjing, Pedagang di Buleleng Divonis Hukuman Percobaan

Jual Makanan Olahan Daging Anjing, Pedagang di Buleleng Divonis Hukuman Percobaan

Denpasar
Buntut Taruna Tewas Dianiaya Senior, Direktur STIP Jakarta Dibebastugaskan

Buntut Taruna Tewas Dianiaya Senior, Direktur STIP Jakarta Dibebastugaskan

Denpasar
Tangisan Ibu Taruna STIP ke Menhub: Beri Kami Keadilan Seadil-adilnya

Tangisan Ibu Taruna STIP ke Menhub: Beri Kami Keadilan Seadil-adilnya

Denpasar
Ketua Golkar Bali Daftar Bakal Calon Bupati Buleleng ke Nasdem

Ketua Golkar Bali Daftar Bakal Calon Bupati Buleleng ke Nasdem

Denpasar
Ketua DPRD Buleleng Daftar Bakal Calon Bupati di PDI-P

Ketua DPRD Buleleng Daftar Bakal Calon Bupati di PDI-P

Denpasar
Kecewa Pemerintah, Warga di Bali Ramai-ramai Unggah Jalan Rusak ke Media Sosial

Kecewa Pemerintah, Warga di Bali Ramai-ramai Unggah Jalan Rusak ke Media Sosial

Denpasar
Bey Masih Cari Solusi untuk Warga Terdampak Ledakan Gudang Amunisi di Bogor

Bey Masih Cari Solusi untuk Warga Terdampak Ledakan Gudang Amunisi di Bogor

Denpasar
Satu Keluarga Tewas dalam Kebakaran di Denpasar, Kakak: Sempat 'Video Call'

Satu Keluarga Tewas dalam Kebakaran di Denpasar, Kakak: Sempat "Video Call"

Denpasar
Penjual Obat Kuat Ilegal di Bali Ditangkap Setelah Beroperasi 2 Tahun

Penjual Obat Kuat Ilegal di Bali Ditangkap Setelah Beroperasi 2 Tahun

Denpasar
Kebakaran Rumah Kontrakan di Bali Tewaskan 1 Keluarga, Damkar: Akses ke TKP Sulit

Kebakaran Rumah Kontrakan di Bali Tewaskan 1 Keluarga, Damkar: Akses ke TKP Sulit

Denpasar
Satu Keluarga Meninggal dalam Kebakaran di Sasetan Denpasar, Warga Sempat Dengar Teriakan Minta Tolong

Satu Keluarga Meninggal dalam Kebakaran di Sasetan Denpasar, Warga Sempat Dengar Teriakan Minta Tolong

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com