Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Rektor Universitas Udayana Sah

Kompas.com - 02/05/2023, 17:31 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Krisiandi

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Agus Akhyudi menolak gugatan praperadilan yang diajukan Rektor Universitas Udayana, I Nyoman Gde Antara.

Dengan demikian, penetapan Antara sebagai tersangka kasus korupsi dana Sumbangan Pembangunan Institusi (SPI) mahasiswa baru jalur mandiri tahun akademik 2018 hingga 2022 telah sah.

"Mengadili, dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar nihil," kata kata Hakim saat membacakan putusan di PN Denpasar pada Selasa (2/5/2023).

Baca juga: Kasus Korupsi SPI Universitas Udayana, Mantan Rektor Dicegah ke Luar Negeri

Dalam pertimbangannya, hakim mengesampingkan pendapat tiga ahli dari pemohon, yakni Mahrus yang merupakan ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia; Dewa Gede Palguna (ahli dari Universitas Udayana), dan Dian Puji Nugraha Simatupang (ahli hukum keuangan negara dari Universitas Indonesia).

Pada pokoknya, ketiga ahli menyebut penetapan tersangka dalam tindak pidana korupsi harus didasarkan pada bukti penghintungan kerugian negara yang dilakukan oleh lembaga yang berwenang seperti BPK dan PPATK.

Menurut hakim, penetapan Antara sebagai tersangka telah berdasarkan bukti dan permulaan yang cukup sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU- XII/2014 tentang penjelasan Pasal 184 KUHAP.

Dengan arti kata lain, termohon dalam hal ini penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali memiliki kewenangan dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka berdasarkan alat bukti yang diatur dalam KUHAP tersebut.

"Pengadilan berkesimpulan bahwa penetapan pemohon Prof I Gede Nyoman Antara sebagai tersangka telah didasarkan pada tiga alat bukti," kata dia.

Untuk diketahui, Rektor Universitas Udayana INGA melalui penasihat hukumnya Gede Pasek Suardika Cs melawan Jaksa Kejati Bali berkaitan dengan penetapan tersangka kasus korupsi dana SPI mahasiswa baru jalur mandiri tahun akademik 2018 hingga 2022.

Dalam kasus yang menjeratnya, INGA ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai ketua panitia mahasiswa baru jalur mandiri tahun akademik 2018-2020.

Baca juga: Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Korupsi SPI, Rektor Universitas Udayana Belum Ditahan

Dia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU Tipikor karena diduga menyalahkan gunakan dana SPI sebesar Rp 105.390.206.993.

Kemudian, dia bersama tiga pejabat Unud lainnya, IKB, IMY, dan NPS disangka dengan Pasal 12 huruf e UU yang sama. Ketiganya lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Mereka diduga melakukan pemungutan tanpa dasar atau pungutan liar (Pungli) terhadap mahasiswa baru seleksi calon mandiri tahun akademik 2018 hingga 2022. Total uang yang meraka pungut sebesar Rp 3.945.464.100.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ikuti Google Maps, Wisatawan Inggris Tewas Usai Motornya Terperosok ke Jurang di Buleleng

Ikuti Google Maps, Wisatawan Inggris Tewas Usai Motornya Terperosok ke Jurang di Buleleng

Denpasar
Luhut Persilakan Aktivis Demo Saat WWF Ke-10 2024 di Bali

Luhut Persilakan Aktivis Demo Saat WWF Ke-10 2024 di Bali

Denpasar
Mengenal Ritual Segara Kerthi, Kearifan Lokal Pemuliaan Air di Bali

Mengenal Ritual Segara Kerthi, Kearifan Lokal Pemuliaan Air di Bali

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Denpasar
8 Kepala Negara dan 105 Menteri Dipastikan Hadiri WWF ke-10 di Bali

8 Kepala Negara dan 105 Menteri Dipastikan Hadiri WWF ke-10 di Bali

Denpasar
Heboh soal 'New Moscow' di Peta Canggu Bali, Sandiaga: Di Jakarta Ada K-Town

Heboh soal "New Moscow" di Peta Canggu Bali, Sandiaga: Di Jakarta Ada K-Town

Denpasar
Menparekraf Sandiaga Uno Tak Setuju 'Study Tour' Ditiadakan

Menparekraf Sandiaga Uno Tak Setuju "Study Tour" Ditiadakan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Denpasar
Suku Lamalera, Pemburu Paus yang Ulung dari Lembata

Suku Lamalera, Pemburu Paus yang Ulung dari Lembata

Denpasar
Negara Maritim tapi Belum Ada Kapal Riset Laut Canggih, Luhut: Memalukan

Negara Maritim tapi Belum Ada Kapal Riset Laut Canggih, Luhut: Memalukan

Denpasar
Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Luhut: Jangan Ada Menteri 'Track Record' Tidak Bagus

Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Luhut: Jangan Ada Menteri "Track Record" Tidak Bagus

Denpasar
Viral Nama New Moscow di Peta Canggu Bali, Polisi: Cuma Orang Iseng

Viral Nama New Moscow di Peta Canggu Bali, Polisi: Cuma Orang Iseng

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 15 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 15 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Menilik Lab Narkoba Rahasia di Bali, Barang Terlarang Diracik di Bunker Vila

Menilik Lab Narkoba Rahasia di Bali, Barang Terlarang Diracik di Bunker Vila

Denpasar
9.477 Delegasi dari 104 Negara Hadir di WWF 2024 Bali

9.477 Delegasi dari 104 Negara Hadir di WWF 2024 Bali

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com