Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditetapkan Tersangka, Rektor dan 3 Pejabat Universitas Udayana Belum Dinonaktifkan

Kompas.com - 17/03/2023, 08:21 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

BADUNG, KOMPAS.com - Universitas Udayana (Unud) Bali tidak akan menonaktifkan empat pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana Sumbangan Pembangunan Institusi (SPI) mahasiswa baru jalur mandiri tahun akademik 2018-2022.

Adapun para tersangka adalah Rektor Unud INGA, dan tiga pejabat lainnya yakni IKB, IMY dan NPS.

Baca juga: Universitas Udayana Bali Klaim Kasus Korupsi SPI Hanya Kesalahan Administrasi, Siap Kembalikan Rp 1,8 M ke Mahasiswa

Ketua Tim Kuasa Hukum Unud Bali Nyoman Sukandia mengatakan, Rektor Unud bersama tiga pejabat lainnya tidak perlu mundur atau dinonaktifkan karena belum ada bukti bersalah.

"Kalau sampai ini buru-buru Pak Rektor nonaktif kasian. Banyak sekali pekerjaan yang harus, ini menjelang penerimaan mahasiswa siapa yang bisa dilibatkan," kata Nyoman kepada wartawan, Kamis (16/5/2023).

Sukandia mengatakan, pihak Inspektorat Unud dan Ditjen Kemendikbud Ristekdikti juga masih menyelidiki kasus ini. Jika ditemukan tindak pidana korupsi, keempat pejabat itu langsung dinonaktifkan.


Kendati demikian, dia meyakini Rektor Unud dan tiga pejabat lainnya tidak terbukti bersalah dan kasus yang menjerat ketiganya semata hanya fitnah.

"Kemudian korupsi, periksa dulu apa sangkaan, bagaimana pembuktiannya dan unsur-unsurnya. Masuk gak? Ada tidak kerugian negara sekarang, ada tidak keuntungan pribadi dimakan diwarung ditilep. Ada gak keuntungan untuk perusahaan,"katanya.

"Kepentingan negara lebih penting, kepentingan orang banyak penting dari pada harus sensitif kepada urusan sangat kecil liat kadar persoalan, masa begitu kena fitnah langsung mundur," kata dia.

Sukandia menambahkan, pihaknya berencana menempuh upaya praperadilan terkait penetapan tersangka keempat pejabat Unud itu.

"Kalau menurut saya sih endak perlu (INGA mundur dari jabatan rektor Unud) biarkan dia bekerja dulu. Silakan nanti kan kita praperadilankan nanti," kata dia.

Sebelumnya, Rektor Unud INGA ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai ketua panitia penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun akademik 2018-2020.

Baca juga: LHKPN Catat Harta Kekayaan Rektor Udayana Rp 6,12 M

Dia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU Tipikor karena diduga menyalahkan gunakan dana SPI sebesar Rp 105.390.206.993.

Kemudian, dia bersama bersama tiga pejabat Unud lainnya, IKB, IMY, dan NPS disangka dengan Pasal 12 huruf e UU yang sama karena melakukan pemungutan tanpa dasar atau pungutan liar (Pungli) terhadap mahasiswa baru seleksi calon mandiri tahun akademik 2018 hingga 2022. Total uang yang meraka pungut sebesar Rp 3.945.464.100.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Istri Perwira TNI yang Jadi Tersangka Usai Unggah Dugaan Perselingkuhan Suami Ajukan Praperadilan

Istri Perwira TNI yang Jadi Tersangka Usai Unggah Dugaan Perselingkuhan Suami Ajukan Praperadilan

Denpasar
Apple Academy Akan Dibuka di Bali, Pj Gubernur: Kita Bersyukur

Apple Academy Akan Dibuka di Bali, Pj Gubernur: Kita Bersyukur

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Denpasar
Imbas Erupsi Gunung Ruang, 2 Penerbangan dari Bali ke Jepang dan China Dibatalkan

Imbas Erupsi Gunung Ruang, 2 Penerbangan dari Bali ke Jepang dan China Dibatalkan

Denpasar
Ketebalan Tutupan Es di Puncak Jaya Berkurang 4 Meter, BMKG: Kemungkinan Terkait El Nino

Ketebalan Tutupan Es di Puncak Jaya Berkurang 4 Meter, BMKG: Kemungkinan Terkait El Nino

Denpasar
Pamit Perbaiki Motor, Pria Lanjut Usia di Bali Ditemukan Tewas di Area Kuburan

Pamit Perbaiki Motor, Pria Lanjut Usia di Bali Ditemukan Tewas di Area Kuburan

Denpasar
Bayar Makan Semaunya dan 'Overstay' di Bali, WN Aljazair Ditangkap Imigrasi

Bayar Makan Semaunya dan "Overstay" di Bali, WN Aljazair Ditangkap Imigrasi

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
'Baby Sitter' di Bali Syok, Uang Rp 36,9 Juta di Rekeningnya Terkuras dan Tersisa Rp 800.000

"Baby Sitter" di Bali Syok, Uang Rp 36,9 Juta di Rekeningnya Terkuras dan Tersisa Rp 800.000

Denpasar
Gudang Rongsokan dan Besi Baja di Bali Terbakar Diduga akibat Korsleting

Gudang Rongsokan dan Besi Baja di Bali Terbakar Diduga akibat Korsleting

Denpasar
Asita Bali Ungkap 153 Agen Wisata di Bali Masih Tutup Terdampak Covid-19

Asita Bali Ungkap 153 Agen Wisata di Bali Masih Tutup Terdampak Covid-19

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 17 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 17 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Denpasar
Toko Alat Printer di Bali Ludes Terbakar, Kerugian Rp 4 Miliar

Toko Alat Printer di Bali Ludes Terbakar, Kerugian Rp 4 Miliar

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Senin 15 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Senin 15 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Perwira TNI yang Dilaporkan Selingkuh Dinonaktifkan

Perwira TNI yang Dilaporkan Selingkuh Dinonaktifkan

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com