BULELENG, KOMPAS.com - PPA (33), dosen Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) Buleleng pelaku pelecehan seksual dan percobaan pemerkosaan terhadap mahasiswi telah dipecat.
Sebelumnya, PPA telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Buleleng atas kasus pelecehan seksual.
PPA diduga melecehkan mahasiswinya di kos korban di Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, Jumat (5/5/2023) sekitar pukul 01.15 Wita.
Ketua STIKES Buleleng, I Made Sundayana mengatakan, PPA merupakan dosen tetap pengajar mata kuliah keperawatan di STIKES Buleleng sejak tahun 2017.
PPA juga telah diberhentikan sebagai dosen tetap usai tersandung kasus hukum.
Sundayana mengatakan telah menyerahkan sepenuhnya kasus itu ke polisi.
"Pihak kampus sudah menetapkan bahwa yang bersangkutan diberhentikan sebagai dosen tetap," ujarnya, Senin (8/5/2023).
Baca juga: Lecehkan dan Coba Perkosa Mahasiswinya, Dosen di Bali Ditetapkan Tersangka
Ia menyebutkan, selama mengajar, PPA tidak pernah terlibat masalah. Bahkan, pihak kampus kerap melakukan bimbingan terhadap para dosen.
"Itu merupakan ulah oknum. Pihak kampus sangat tegas dan tidak mentolelir perilaku dosen seperti itu," kata dia.
Ia memastikan mahasiswi yang menjadi korban telah diberikan perlindungan. Hal ini dilakukan agar korban tidak trauma dan bisa segera menyelesaikan perkuliahan.
"Kondisi korban sudah bisa mengikuti kegiatan kampus. Korban sudah semester akhir dan sedang menyusun skripsi," tutupnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi mengatakan, PPA ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi cukup bukti.
Baca juga: Ratusan Ekor Babi yang Mati di Buleleng Disebut karena Virus Kolera
Alat bukti itu salah satunya adalah video rekaman CCTV yang memperlihatkan PPA diduga melecehkan dan mencoba memperkosa korban.
"Alat bukti yang kami temukan sudah cukup untuk menetapkan PPA sebagai tersangka," ujarnya.
Video itu memperlihatkan rekaman kamera CCTV dari luar kos korban. Terlihat korban yang diduga dilecehkan dan hendak diperkosa pelaku.
PPA dijerat dengan Pasal 6 huruf A dan B Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.