BULELENG, KOMPAS.com - PAA (33), seorang dosen pembimbing skripsi tersangka pelecehan seksual pada mahasiswinya berinisial RD (22) di Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, menyampaikan permintaan maaf.
Permohonan maaf tersebut dia sampaikan pada korban dan keluarganya.
"Saya menyadari, saya menyesali dan menyadari kekeliruan yang saya lakukan. Kepada korban dan keluarga korban, saya secara pribadi dan juga dengan keluarga saya, memohon maaf yang sebesar-besarnya," ujarnya di Mapolres Buleleng, Selasa (9/5/2023).
Baca juga: Dosen Tersangka Pelecehan Seksual yang Coba Perkosa Mahasiswi di Buleleng Dipecat
Ia mengatakan, akan bertanggung jawab secara hukum.
"Saya akan bertanggung jawab dan mentaati semua prosedur hukum yang berlaku dan yang sedang saya jalani. Semoga kebaikan datang dari segala penjuru," sambungnya.
PAA ditangkap polisi dan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual. Ia melecehkan mahasiswinya berinisial RD (22), pada Jumat (5/5/2023) sekitar pukul 01.15 Wita.
Baca juga: Lecehkan dan Coba Perkosa Mahasiswinya, Dosen di Bali Ditetapkan Tersangka
Ia dijerat dengan Pasal 6 huruf a atau b Undang-Undang RI No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Pelecehan Seksual Secara Fisik. Ia terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.
Kapolres Buleleng, AKBP Made Dhanuardana mengatakan, modus tersangka mendatangi korban dan mengaku akan membantu menyelesaikan masalah hidupnya.
Korban saat itu tak menaruh curiga dan mempersilahkan tersangka ke kosnya lantaran tersangka merupakan dosen pembimbingnya.
"Pelaku duduk bersebelahan dengan korban sambil bercerita terkait permasalahan keluarga dan penyusunan skripsi, dikarenakan pelaku adalah dosen pembimbing korban," kata Dhanu.
Namun ternyata korban justru dilecehkan oleh tersangka.
Korban sempat menghindari tersangka dengan keluar kamar. Namun tersangka menarik tangan korban dengan paksa dengan maksud menarik korban kembali masuk ke kamar.
"Tersangka juga menarik pinggang korban kedua tangan untuk melakukan kegiatan lainnya," imbuh dia.
Baca juga: Lecehkan dan Coba Perkosa Mahasiswinya, Dosen di Bali Ditetapkan Tersangka
Korban pun kembali menghindar dengan berdiri membuka kembali pintu kamar kos dengan alasan kamar kos dalam keadaan panas.
Saat korban di depan pintu, lagi-lagi tersangka menarik tangan korban dengan paksa serta menarik pinggang korban agar korban masuk kembali ke kamar.
Tersangka saat itu ingin memperkosa korban. Korban menolak dengan cara berontak, hingga akhirnya tersangka meninggalkan korban.
Polisi memastikan tidak ada pengancaman yang dilakukan oleh tersangka kepada korban agar tutup mulut.
"Tidak ada (pengancaman)," kata Dhanu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.