Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Napi Korupsi Daftar Caleg di Buleleng, Hanura: Kami Publikasikan Terbuka soal Dia Dipenjara

Kompas.com - 15/05/2023, 16:45 WIB
Hasan,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

BULELENG, KOMPAS.com - Mantan narapidana (napi) kasus korupsi di Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, Muhammad Ashari maju sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Ashari didaftarkan menjadi bakal caleg oleh Partai Hanura ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng pada Minggu (14/5/2023).

Baca juga: Dokumen Belum Lengkap, Bacaleg Partai Garuda Sulsel Terancam Tak Ikut Pileg

Ashari merupakan mantan Kepala Desa Celukan Bawang yang menjadi terpidana kasus tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Kantor Desa Celukan Bawang, Buleleng.

Pada Desember tahun 2019, Ashari divonis penjara selama 15 bulan oleh Pengadilan Tipikor Denpasar.

Ketua DPC Hanura Buleleng Gede Wisnaya Wisna mengaku mempublikasikan secara terbuka mengenai informasi kader yang diusung.

"Kami publikasikan secara terbuka mengenai dia dipenjara," katanya di Buleleng, Senin (15/5/2023).

Penjelasan Hanura

Wisnaya mengatakan, Ashari didaftarkan sebagai bacaleg bersama 44 orang lainnya untuk berkompetisi dalam Pileg 2024.

Ashari akan bertarung untuk memperebutkan suara, di daerah pemilihan (Dapil) 5 Kecamatan Gerokgak.

Menurutnya, Ashari sudah menjadi kader Partai Hanura sejak lama. Pihaknya pun telah mempertimbangkan, sebelum mengusung kader untuk maju di Pemilu 2024.

Baca juga: Mundur dari Partai Golkar, Dedi Mulyadi Jadi Caleg Gerindra

Menurutnya, publik akan terbuka terhadap semua kader.

Terlebih, kata dia, Ashari sempat terpilih kembali menjadi Kepala Desa Celukan Bawang saat masih terjerat kasus korupsi.

"Memang dia (Ashari) merupakan kader sejak lama. Kami lihat potensi masa dukungannya dia. Dia sudah membuktikan dulu saat di penjara, terpilih sebagai Perbekel (Kepala Desa)," ujarnya, Senin (15/5/2023) di Buleleng.

Penjelasan KPU

Sementara itu, Ketua KPU Buleleng, Komang Dudhi Udiyana mengatakan, Ashari dituntut hukuman penjara selama 18 bulan dalam perkara saat itu.

Sehingga menurutnya, sesuai petunjuk teknis (juknis), Ashari diperbolehkan untuk mendaftarkan diri sebagai bakal caleg kendati kasus yang menjeratnya ialah tindak pidana korupsi.

"Apabila mendapatkan tuntutan hukuman 5 tahun ke atas, itu harus jeda dulu selama 5 tahun baru boleh mencalonkan diri. Yang bersangkutan hanya dituntut 18 bulan, jadi masih bisa mencalonkan diri," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Penyebab Imigrasi Deportasi 2 Produser 'Pick Me Trip in Bali' Asal Korea Selatan

Penyebab Imigrasi Deportasi 2 Produser "Pick Me Trip in Bali" Asal Korea Selatan

Denpasar
2 Produser 'Pick Me Trip in Bali' Dideportasi

2 Produser "Pick Me Trip in Bali" Dideportasi

Denpasar
Seberangi Sungai, Bocah di Jembrana Tenggelam dan Tewas

Seberangi Sungai, Bocah di Jembrana Tenggelam dan Tewas

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Denpasar
Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser 'Reality Show' Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser "Reality Show" Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Denpasar
Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Denpasar
KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

Denpasar
Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Denpasar
Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Denpasar
Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Denpasar
Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Denpasar
WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com