Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Viral Seorang Ibu Bawa Motor dan Seret Anjing di Bali, Polisi Panggil Perekam

Kompas.com - 15/05/2023, 16:25 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

Tangkapan layar video viral Ibu-ibu pengendara sepeda motor yang menyeret anjingnya saat melintas di Jalan Ciung Wanara, Denpasar, Bali. /Dok. istimewaYohanes Valdi Seriang Ginta Tangkapan layar video viral Ibu-ibu pengendara sepeda motor yang menyeret anjingnya saat melintas di Jalan Ciung Wanara, Denpasar, Bali. /Dok. istimewa
DENPASAR, KOMPAS.com - Sebuah video yang menampilkan seorang pengendara sepeda motor menyeret seekor anjing di jalan raya viral di media sosial Instagram.

Dalam unggahan video di akun @nangbryan_adventure itu disebutkan bahwa peristiwa tersebut terjadi di Jalan Ciung Wanara, Kelurahan Renon, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali.

Baca juga: Dokter Gigi yang Buka Praktik Aborsi Ilegal di Bali Ternyata Residivis

Dalam video tampak seseorang pengendara motor menarik anjingnya yang berlari dengan sebuah tali.

Sedangkan perekam video membuntuti dari belakang dengan mengendarai sepeda motor.

"Kejadian tadi siang, di Ciung Wanara, seorang ibu menarik anjingnya kaya gini sampai kakinya berdarah, mimin langsung berhentiin dan marahin si ibu itu," tulis pemilik akun tersebut.

"Mimin bertanya kenapa anjingnya nggak dinaikin motor, dia menjawab katanya si anjing enggak bisa naik motor," sambungnya.

Baca juga: 5 Aktivitas Seru di Dogs Ministry Pluit, Bisa Bawa Anjing Sendiri

Menanggapi video tersebut, Kasubdit 5 Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk memastikan lokasi, waktu kejadian, serta pelaku yang menyeret anjing.

"Yang memberikan informasi itu kita masih cari, yang viralin (perekam) ini kita akan panggil. Karena dia melihat (lokasi kejadian) di mana, posisinya, jam berapa," kata dia kepada wartawan di Gedung Ditreskrimsus Polda Bali, pada Senin (15/5/2023).

Nanang mengatakan, setelah memeriksa saksi, pihaknya juga akan meminta keterangan ahli untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana dalam tindakan tersebut.

"Kalau di UU KUHP itu menyiksa hewan dengan cara yang menyiksa hewan sampai kesakitan ada. Kita belum melihat itu, penyiksaan dalam bentuk dipukul, dibunuh, kalau ini dalam keadaan di jalan nanti kita akan minta keterangan dari ahli apakah ini masuk dalam penyiksaan hewan," kata dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Wamenkes: Pneumonia Bukan Sesuatu yang Baru, Kita Sudah Mitigasi

Wamenkes: Pneumonia Bukan Sesuatu yang Baru, Kita Sudah Mitigasi

Denpasar
Seekor Biawak Tarik Jasad Bayi Perempuan dari Sungai di Bali

Seekor Biawak Tarik Jasad Bayi Perempuan dari Sungai di Bali

Denpasar
Berkaca dari Erupsi Gunung Marapi, Wapres: Jangan Sampai Ada Bahaya, tapi Tak Ada Peringatan

Berkaca dari Erupsi Gunung Marapi, Wapres: Jangan Sampai Ada Bahaya, tapi Tak Ada Peringatan

Denpasar
Wapres Ma'ruf Amin: Debat Khusus Cawapres Masih Perlu Dilaksanakan

Wapres Ma'ruf Amin: Debat Khusus Cawapres Masih Perlu Dilaksanakan

Denpasar
Wapres Sebut Indeks Reformasi Birokrasi Tinggi tapi Belum Mampu Entaskan Kemiskinan dan Korupsi

Wapres Sebut Indeks Reformasi Birokrasi Tinggi tapi Belum Mampu Entaskan Kemiskinan dan Korupsi

Denpasar
Siswa SMP di Klungkung Bali Curi Uang Rp 127 Juta Milik Paman untuk Beli 23 Anjing Ras hingga Ponsel

Siswa SMP di Klungkung Bali Curi Uang Rp 127 Juta Milik Paman untuk Beli 23 Anjing Ras hingga Ponsel

Denpasar
Menpan-RB Akan Beri Penghargaan Daerah yang Bisa Rampingkan Aplikasi

Menpan-RB Akan Beri Penghargaan Daerah yang Bisa Rampingkan Aplikasi

Denpasar
Menpan-RB: Ke Depan Tiap 3 Bulan Akan Ada Rekrutmen ASN

Menpan-RB: Ke Depan Tiap 3 Bulan Akan Ada Rekrutmen ASN

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 6 Desember 2023 : Pagi Hujan Ringan, Malam Berawan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 6 Desember 2023 : Pagi Hujan Ringan, Malam Berawan

Denpasar
Laporan Perusakan Baliho Ganjar-Mahfud di Jembrana Bali Dicabut

Laporan Perusakan Baliho Ganjar-Mahfud di Jembrana Bali Dicabut

Denpasar
ASN 'Like' Konten Capres-cawapres, Sekda Buleleng: Bisa Langgar Netralitas

ASN "Like" Konten Capres-cawapres, Sekda Buleleng: Bisa Langgar Netralitas

Denpasar
Dinkes Se-Bali Diminta Tingkatkan Kewaspadaan Ancaman Penyakit Pneumonia

Dinkes Se-Bali Diminta Tingkatkan Kewaspadaan Ancaman Penyakit Pneumonia

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 5 Desember 2023 : Pagi dan Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 5 Desember 2023 : Pagi dan Malam Hujan Ringan

Denpasar
Sampah Plastik Jadi Ancaman Ekosistem Mangrove di Tahura Ngurah Rai Bali

Sampah Plastik Jadi Ancaman Ekosistem Mangrove di Tahura Ngurah Rai Bali

Denpasar
Pakai Visa Kunjungan untuk Bisnis Properti di Bali, Pasutri WN Australia Dideportasi

Pakai Visa Kunjungan untuk Bisnis Properti di Bali, Pasutri WN Australia Dideportasi

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com