BALI, KOMPAS.com - EL (44), ibu-ibu yang menjadi tersangka setelah mengendarai motor sambil menyeret anjing di Jalan Ciung Wanara, Renon, Denpasar, Bali mengaku bahwa hewan itu bukan miliknya.
Menurut pengakuan EL kepada polisi, anjing yang dia seret adalah anjing titipan temannya yang sedang berada di luar kota.
"Menurut pelaku, pemilik anjing jenis POM tersebut adalah temannya berinisial Y yang saat ini sedang berada di luar kota sedangkan pelaku hanya dititip dan dalam beberapa hari akan diambil kembali oleh pemiliknya," kata Kapolsek Denpasar Selatan AKP Ida Ayu Made Kalpika Sari, dalam keterangan tertulis pada Rabu (17/5/2023).
Baca juga: Ibu-ibu yang Seret Anjing Pakai Motor di Bali Jadi Tersangka
Kasus ini terungkap setelah video EL menyeret seekor anjing viral di media sosial.
Adapun peristiwa dalam video terjadi pada Jumat, (12/3/2023), sekitar pukul 11.00 Wita.
Saat itu EL membawa anjing ras Pomeranian berbulu cokelat tersebut menuju Pantai Sanur dengan mengendarai sepeda motor.
Anjing jantan itu diletakkan di bagian dasbor pijakan kaki sepeda motor dan talinya dicantolkan pada setang sebelah kiri.
Baca juga: Pria WN China di Bali Benamkan Pacar di Bak Mandi Hotel sampai Tewas, lalu Bunuh Diri
Namun di tengah perjalanan, anjing tersebut berusaha turun dari dasbor. Namun berdasar keterangan EL, dia tetap berusaha menjaga anjing agar tidak melompat, tetapi anjing tetap turun.
"Menurut pelaku ia ingin anjingnya berlari dan tidak malas, sehingga pelaku tetap menjalankan sepeda motor dengan kecepatan rendah dan anjing tersebut ikut lari mengejar dan karena lehernya terikat tali yang dikaitkan di setang sehingga terlihat anjing tersebut terseret," kata dia.
Baca juga: Hampir Diselundupkan, 18 Penyu Hijau Kembali Dilepasliarkan di Bali
Kapolsek mengatakan akibat kejadian tersebut, anjing mengalami luka yang mengenai lapisan kulit paling atas (epidermis) karena gesekan kulit dengan permukaan yang kasar dan gangguan fungsi liver.
Hal tersebut berdasarkan hasil rekam medis dan pemeriksaan dari Klinik Hewan Anom.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan oleh Andi Sc Jovand Imanuel Calvary selaku konsultan hukum dari Yayasan Sintesia Animalia Indonesia, Sabtu (13/5/2023) 17.00 Wita.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi memastikan perbuatan EL itu sudah memenuhi unsur dalam Pasal 302 Ayat (1) ke 1e KUHP.
"Pasal yang disangkakan terhadap perbuatan tersangka tentang tindak pidana barang siapa tiada dengan maksud yang patut atau dengan melewati batas yang diizinkan untuk mencapai maksud sebagai itu sengaja menyakiti atau membikin cacat binatang atau merusakkan kesehatan binatang," kata dia.
Atas tindakannya, perempuan asal Jakarta ini terancam hukuman pidana penjara maksimal 3 bulan.
Baca juga: Bukan Dokter Gigi, I Ketut AW yang Buka Praktik Aborsi di Bali Ternyata Tak Lulus Kedokteran