Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selundupkan 3,6 Kilogram Kokain ke Bali, WN Brasil Divonis 11 Tahun Penjara

Kompas.com - 08/06/2023, 18:22 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Krisiandi

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Seorang warga negara Brasil, Manuela Vitoria De Araujo Farias (19), terdakwa penyelundupan kokain seberat 3,6 kilogram divonis 11 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Provinsi Bali, pada Kamis (8/6/2023).

Selain penjara, perempuan tersebut juga dijatuhi pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan bila tidak dibayar maka diganti penjara selama 1 tahun.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terhadap terdakwa Manuela Vitoria De Araujo Farias selama 11 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun penjara," tegas ketua majelis hakim I Gede Putra Astawa dalam sidang yang berlangsung daring tersebut, Kamis.

Baca juga: Petugas Butuh 2 Kali Tes untuk Deteksi Kokain Cair yang Diselundupkan WN Brasil

Astawa menyakini perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah melanggar dua pasal sebagaimana dalam surat dakwaan alternatif Jaksa Penuntut Umum.

Yakni, Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika karena mengimpor kokain seberat 3,6 kilogram.

Kemudian, Pasal 61 ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika atas kepemilikan empat butir klonazepam (psikotropika golongan IV) seberat 0,72 gram.

Terhadap vonis ini, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya memilih pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap banding atau menerima putusan hakim tersebut.

Baca juga: Selundupkan 3,6 Kilogram Kokain ke Bali, WN Brasil Ditangkap di Bandara Ngurah Rai


Hal senada juga disampaikan Jaksa Dewa Gede Ari Kusumajaya. Pasalnya, pada sidang sebelumnya JPU dari Kejati Bali ini meminta meminta majelis hakim agar terdakwa divonis penjara selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar atau bisa diganti 2 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, aksi penyelundupan kokain ini digagalkan petugas Bea Cukai Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali.

Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Kombes Pol Iwan Eka Putra mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal ketika Qatar Airways tiba di Bandara Ngurah Rai, Minggu (1/1/2023) sekitar pukul 03.00 Wita.

Saat itu, petugas Bea Cukai Custom Area Terminal Kedatangan Internasional I Gusti Ngurah Rai melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan para penumpang.

Petugas mencurigai isi dari dua koper yang dibawa pelaku, sehingga dilakukan pemeriksaan secara mendalam.

Hasilnya, petugas mendapati lima paket kemasan plastik bening berisi kemasan kertas berwarna biru dengan tulisan A4 CIS papel Carbon berisi kokain sebanyak 3,6 kilogram.

Baca juga: WN Brasil Dituntut 12 Tahun Penjara Terkait Penyelundupan 3,6 Kilogram Kokain ke Bali

Petugas juga menemukan empat butir sediaan padat psikotoprika golongan IV jenis klonazepam dengan berat bersih 0,72 gram di tas pelaku.

Kepada polisi, pelaku mengaku nekat membawa barang terlarang tersebut karena dijanjikan dibayarkan biaya belajar surfing di Bali.

"Ini anak usianya 19 tahun dan hobinya memang surfing dengan dijanjikan seperti itu oleh kawan dekat rumahnya sehingga dia membawa barang itu," kata Iwan, Jumat (27/1/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

2 Produser 'Pick Me Trip in Bali' Dideportasi

2 Produser "Pick Me Trip in Bali" Dideportasi

Denpasar
Seberangi Sungai, Bocah di Jembrana Tenggelam dan Tewas

Seberangi Sungai, Bocah di Jembrana Tenggelam dan Tewas

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Denpasar
Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser 'Reality Show' Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser "Reality Show" Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Denpasar
Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Denpasar
KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

Denpasar
Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Denpasar
Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Denpasar
Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Denpasar
Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Denpasar
WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

Denpasar
Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com