Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imigrasi Bagikan Selebaran Aturan Berperilaku ke Turis Asing di Bali

Kompas.com - 09/06/2023, 10:22 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com- Imigrasi Bali mulai membagikan selebaran aturan berperilaku bagi turis asing yang tengah berkunjung ke Pulau Dewata.

Selebaran ini berisi kewajiban dan larangan (do and don'ts) sesuai Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tatanan Baru bagi Wisatawan Mancanegara Selama Berada di Bali.

Baca juga: WNA Diduga Jadi Makelar Kasus WN Kanada Buronan Interpol yang Mengaku Diperas Rp 1 Miliar di Bali

"Hal ini dilakukan menyusul banyaknya perbuatan turis asing yang tidak terpuji sehingga berujung pendeportasian," kata Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu dalam keterangan tertulis, Jumat (9/6/2023).

Anggiat mengatakan sebanyak 1.000 selebaran yang sudah mulai dibagikan kepada wisman di pintu masuk Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, sejak Kamis (8/6/2023).

Baca juga: WNA Taiwan Dirawat Siti Aisah Overstay 3 Tahun, Imigrasi Karawang Buka Suara

Selebaran tersebut diselipkan ke dalam paspor WNA pada saat pemeriksaan identitas dan dokumen keimigrasian yang dilakukan pada area kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai.

"Pada selebaran tersebut termuat 12 kewajiban dan 8 larangan bagi turis asing selama berada di Bali. Pada pembagian di hari pertama ini selebaran tersebut dicetak menggunakan bahasa Inggris," kata dia.

Adapun selebaran tersebut berisi kewajiban dan larangan bagi wisatawan asing selama berada di Bali.

Kewajiban di antaranya, menghormati tempat suci di Bali, menggunakan pakaian yang sopan, hingga kewajiban wisman untuk menggunakan pemandu atau guide yang berlisensi.

Kemudian, larangan yang terdapat dalam selebaran tersebut yakni memasuki kawasan suci seperti pura, menaiki pohon yang dikeramatkan, bertransaksi dengan mata uang asing dan larangan menggunakan kripto sebagai alat pembayaran di Bali.

Anggiat berharap upaya ini dapat memberikan pemahaman kepada wisatawan asing terkait hukum dan norma yang berlaku di Bali.

Di lain sisi, ia juga meminta dukungan dari instansi dan masyarakat untuk ikut melapor apabila ada WNA berbuat onar selama berada di Bali.

"Kami juga mohon dukungan pemerintah daerah, petugas yang tergabung dalam Timpora, dan masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan perilaku WNA yang tinggal di vila atau homestay," kata dia.

Baca juga: 2 WNA Asal China Eks Pekerja Tambang Emas di Ketapang Kalbar Diamankan, Izin Tinggal Diperiksa

Diketahui, pihak Imigrasi Bali sudah mendeportasi sebanyak 129 WNA dari berbagai negara sejak Januari hingga Mei 2023.

Para WNA ini dideportasi karena melakukan berbagai pelanggaran seperti over stay, menyalahgunakan izin tinggal, pelanggaran norma yang berlaku di Bali dan mantan narapidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ketua Golkar Bali Daftar Bakal Calon Bupati Buleleng ke Nasdem

Ketua Golkar Bali Daftar Bakal Calon Bupati Buleleng ke Nasdem

Denpasar
Ketua DPRD Buleleng Daftar Bakal Calon Bupati di PDI-P

Ketua DPRD Buleleng Daftar Bakal Calon Bupati di PDI-P

Denpasar
Kecewa Pemerintah, Warga di Bali Ramai-ramai Unggah Jalan Rusak ke Media Sosial

Kecewa Pemerintah, Warga di Bali Ramai-ramai Unggah Jalan Rusak ke Media Sosial

Denpasar
Bey Masih Cari Solusi untuk Warga Terdampak Ledakan Gudang Amunisi di Bogor

Bey Masih Cari Solusi untuk Warga Terdampak Ledakan Gudang Amunisi di Bogor

Denpasar
Satu Keluarga Tewas dalam Kebakaran di Denpasar, Kakak: Sempat 'Video Call'

Satu Keluarga Tewas dalam Kebakaran di Denpasar, Kakak: Sempat "Video Call"

Denpasar
Penjual Obat Kuat Ilegal di Bali Ditangkap Setelah Beroperasi 2 Tahun

Penjual Obat Kuat Ilegal di Bali Ditangkap Setelah Beroperasi 2 Tahun

Denpasar
Kebakaran Rumah Kontrakan di Bali Tewaskan 1 Keluarga, Damkar: Akses ke TKP Sulit

Kebakaran Rumah Kontrakan di Bali Tewaskan 1 Keluarga, Damkar: Akses ke TKP Sulit

Denpasar
Satu Keluarga Meninggal dalam Kebakaran di Sasetan Denpasar, Warga Sempat Dengar Teriakan Minta Tolong

Satu Keluarga Meninggal dalam Kebakaran di Sasetan Denpasar, Warga Sempat Dengar Teriakan Minta Tolong

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Sehari, Ada 2 Pekerja Seks Online di Bali yang Tewas Dibunuh Pelanggan

Sehari, Ada 2 Pekerja Seks Online di Bali yang Tewas Dibunuh Pelanggan

Denpasar
ABK di Pelabuhan Benoa Bali Bunuh Pekerja Seks di Kamar Kos, Korban Dicekik Kabel Catok Rambut

ABK di Pelabuhan Benoa Bali Bunuh Pekerja Seks di Kamar Kos, Korban Dicekik Kabel Catok Rambut

Denpasar
Kebakaran Rumah Kos di Bali, 3 Orang Tewas

Kebakaran Rumah Kos di Bali, 3 Orang Tewas

Denpasar
Wisatawan Asal Medan yang Hilang Tenggelam di Pantai Legian Bali Ditemukan Tewas

Wisatawan Asal Medan yang Hilang Tenggelam di Pantai Legian Bali Ditemukan Tewas

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Pemotor yang Berkendara Zig-zag karena Mabuk dan Tantang Polisi di Buleleng Dibebaskan

Pemotor yang Berkendara Zig-zag karena Mabuk dan Tantang Polisi di Buleleng Dibebaskan

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com