Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Bali Ajukan Dana APBN Rp 530 Miliar untuk Dukung Kemajuan Desa Adat

Kompas.com - 24/07/2023, 16:43 WIB
Pythag Kurniati

Editor

BALI, KOMPAS.com- Gubernur Bali I Wayan Koster mengusulkan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 530 miliar untuk desa adat, subak, dan kebudayaan Bali.

Koster mengajukan hal usulan tersebut menyusul selesainya pembahasan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinisi Bali.

Baca juga: Gubernur Koster Geram Bali Disebut Mundur dari World Beach Games 2023

Menurut Koster, pemerintah pusat dapat mendukung pendanaan untuk memajukan dan memperkuat desa adat, subak, dan kebudayaan.

Hal itu, kata Koster, tercantum dalam Pasal 8 Undang-Undang Provinisi Bali.

"Itu dari APBN, artinya tidak wajib. Untuk saat ini karena baru memulai saya sudah mengajukan ke Menteri Keuangan, Bappenas, dan Menteri Dalam Negeri untuk mendukung pendanaan pemajuan desa adat, subak, dan kebudayaan, totalnya Rp 530 miliar," ujar Koster, seperti dikutip dari Antara, Minggu (23/7/2023).

Baca juga: Gubernur Koster Prioritaskan Bangun LRT di 3 Wilayah Bali, Rutenya Sepanjang 9,4 Km

Peruntukan

Koster mengatakan, dana pusat itu akan dipergunakan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di desa adat atau prajuru,

Adapun selama ini pendidikan dan pelatihan diberikan oleh Universitas Negeri Hindu Indonesia.

"Karena jumlahnya banyak, 1.493 desa adat maka dilakukan bergiliran dangan Undang-Undang ini, mudah-mudahan APBN akan tersalur ke desa adat," katanya.

"Saya kira kita akan cepat melakukan pengembangan SDM di desa adat termasuk program pengembangan desa adat keseluruhan," lanjut Koster.

Mengenai anggaran Rp 530 miliar dan saran DPR agar mengajukan pendanaan yang lebih tinggi lagi, Gubernur Bali mengaku tak ingin tergesa-gesa.

Baca juga: Binaragawan yang Tewas Tertimpa Barbel 200 Kilogram Pernah Mewakili Klungkung di Porprov Bali 2022

Selain pendanaan sebagai wujud pengakuan terhadap desa adat, subak, dan kebudayaan Bali, ada tiga poin spesifik lain yang juga termuat dalam Undang-Undang Provinisi Bali.

Salah satunya kewenangan Pemprov Bali mengambil pungutan bagi wisatawan sing, mengatur kontribusi dari badan usaha pemerintah maupun perseorangan untuk perlindungan lingkungan alam dan kebudayaan Bali, serta mengoordinasikan penggunaan dana tanggung jawab sosial badan usaha.

Terima dokumen Undang-Undang

Sebelumnya Gubernur Bali menerima dokumen Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinisi Bali dari Komisi II DPR RI di Kantor Gubernur Bali, Minggu (23/7/2023).

"Jadi pertama kali ada Undang-Undang yang mejadi cerminan pengakuan negara kepada pemerintahan desa dat, subak, serta seluruh aspek kebudayaan kearifan lokal di Bali," kata Koster.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung mengungkapkan, proses sampai rampungnya Undang-Undang ini berjalan cukup lama.

"Khusus Bali memang ada hal-hal yang lebih spesifik atau punya kekhasan sendiri, pertama Undang-Undang ini dinyatakan ada perlindungan terhadap pelestarian budaya dan adat istiadat yang menariknya selama proses secara sosiologis walaupun penguatan kebudayaan Bali tapi bisa diterima semua elemen," katanya.

Sumber: Antara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Penyebab Imigrasi Deportasi 2 Produser 'Pick Me Trip in Bali' Asal Korea Selatan

Penyebab Imigrasi Deportasi 2 Produser "Pick Me Trip in Bali" Asal Korea Selatan

Denpasar
2 Produser 'Pick Me Trip in Bali' Dideportasi

2 Produser "Pick Me Trip in Bali" Dideportasi

Denpasar
Seberangi Sungai, Bocah di Jembrana Tenggelam dan Tewas

Seberangi Sungai, Bocah di Jembrana Tenggelam dan Tewas

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Denpasar
Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser 'Reality Show' Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser "Reality Show" Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Denpasar
Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Denpasar
KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

Denpasar
Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Denpasar
Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Denpasar
Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Denpasar
Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Denpasar
WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com