DENPASAR, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial MRF (20) berupaya memerkosa anak gadis yang masih duduk di sekolah dasar (SD) di sebuah rumah kos, Denpasar, Bali.
Pelaku melakukan aksi bejatnya tersebut setelah mengintip dan merekam korban pada saat sedang mandi.
Kepala Polisi Resor Kota (Kapolresta) Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, kasus percobaan pemerkosaan terhadap anak ini terjadi pada Kamis (24/8/2023) sekitar pukul 07.00 Wita.
Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di sebuah bedeng yang tak jauh dari lokasi kejadian.
Baca juga: ASN di Musi Rawas yang Perkosa Bocah 4 Tahun Terancam Dipecat
"Motifnya, pelaku bernafsu setelah mengintip korban selesai mandi dan mencoba memerkosa korban," kata dia kepada wartawan di Mapolresta Denpasar pada Jumat (25/8/2023).
Bambang mengatakan, aksi bejat pelaku ini bermula ketika dia mengintip sembari merekam korban saat sedang mandi menggunakan ponselnya pada Selasa (22/8/2023).
Dua hari berselang, pelaku kembali mengintip korban yang sedang siap-siap untuk berangkat ke sekolah.
Setelah itu, pelaku menyelinap masuk ke dalam kamar korban. Dia lalu mendorong korban ke tempat tidur dan berupaya memerkosanya. Sontak korban langsung teriak minta tolong ke keluarganya.
Kemudian, pelaku mengancam sembari mencekik leher korban agar tidak melawan dan berteriak.
"Korban berusaha berontak dengan berteriak minta tolong dan menendang korban dimana pelaku berusaha memerkosa korban, namun korban tetap melawan dengan terus berteriak sehingga pelaku akhirnya melarikan diri," katanya.
Baca juga: Ayah di Dompu Perkosa 2 Anak Kandung Saat Istri Jadi TKW
Bambang mengatakan, kejadian yang menimpa korban itu pun langsung diketahui oleh ayah dan neneknya. Mereka kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian setempat.
Akibat kejadian itu, korban mengalami trauma yang cukup dalam. Sedangkan, pelaku dijerat dengan dua pasal, yakni Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Kemudian, Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Jo Pasal 6 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang kekerasan seksual, dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.