Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria di Bali Hendak Perkosa Bocah SD Usai Intip Korban Saat Mandi

Kompas.com - 25/08/2023, 13:58 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Krisiandi

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial MRF (20) berupaya memerkosa anak gadis yang masih duduk di sekolah dasar (SD) di sebuah rumah kos, Denpasar, Bali.

Pelaku melakukan aksi bejatnya tersebut setelah mengintip dan merekam korban pada saat sedang mandi.

Kepala Polisi Resor Kota (Kapolresta) Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, kasus percobaan pemerkosaan terhadap anak ini terjadi pada Kamis (24/8/2023) sekitar pukul 07.00 Wita.

Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di sebuah bedeng yang tak jauh dari lokasi kejadian.

Baca juga: ASN di Musi Rawas yang Perkosa Bocah 4 Tahun Terancam Dipecat

"Motifnya, pelaku bernafsu setelah mengintip korban selesai mandi dan mencoba memerkosa korban," kata dia kepada wartawan di Mapolresta Denpasar pada Jumat (25/8/2023).

Bambang mengatakan, aksi bejat pelaku ini bermula ketika dia mengintip sembari merekam korban saat sedang mandi menggunakan ponselnya pada Selasa (22/8/2023).

Dua hari berselang, pelaku kembali mengintip korban yang sedang siap-siap untuk berangkat ke sekolah.


Setelah itu, pelaku menyelinap masuk ke dalam kamar korban. Dia lalu mendorong korban ke tempat tidur dan berupaya memerkosanya. Sontak korban langsung teriak minta tolong ke keluarganya.

Kemudian, pelaku mengancam sembari mencekik leher korban agar tidak melawan dan berteriak.

"Korban berusaha berontak dengan berteriak minta tolong dan menendang korban dimana pelaku berusaha memerkosa korban, namun korban tetap melawan dengan terus berteriak sehingga pelaku akhirnya melarikan diri," katanya.

Baca juga: Ayah di Dompu Perkosa 2 Anak Kandung Saat Istri Jadi TKW

Bambang mengatakan, kejadian yang menimpa korban itu pun langsung diketahui oleh ayah dan neneknya. Mereka kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian setempat.

Akibat kejadian itu, korban mengalami trauma yang cukup dalam. Sedangkan, pelaku dijerat dengan dua pasal, yakni Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Kemudian, Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Jo Pasal 6 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang kekerasan seksual, dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

2 Produser 'Pick Me Trip in Bali' Dideportasi

2 Produser "Pick Me Trip in Bali" Dideportasi

Denpasar
Seberangi Sungai, Bocah di Jembrana Tenggelam dan Tewas

Seberangi Sungai, Bocah di Jembrana Tenggelam dan Tewas

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Denpasar
Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser 'Reality Show' Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser "Reality Show" Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Denpasar
Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Denpasar
KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

Denpasar
Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Denpasar
Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Denpasar
Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Denpasar
Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Denpasar
WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

Denpasar
Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com