Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria di Bali Hendak Perkosa Bocah SD Usai Intip Korban Saat Mandi

Kompas.com - 25/08/2023, 13:58 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Krisiandi

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial MRF (20) berupaya memerkosa anak gadis yang masih duduk di sekolah dasar (SD) di sebuah rumah kos, Denpasar, Bali.

Pelaku melakukan aksi bejatnya tersebut setelah mengintip dan merekam korban pada saat sedang mandi.

Kepala Polisi Resor Kota (Kapolresta) Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, kasus percobaan pemerkosaan terhadap anak ini terjadi pada Kamis (24/8/2023) sekitar pukul 07.00 Wita.

Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di sebuah bedeng yang tak jauh dari lokasi kejadian.

Baca juga: ASN di Musi Rawas yang Perkosa Bocah 4 Tahun Terancam Dipecat

"Motifnya, pelaku bernafsu setelah mengintip korban selesai mandi dan mencoba memerkosa korban," kata dia kepada wartawan di Mapolresta Denpasar pada Jumat (25/8/2023).

Bambang mengatakan, aksi bejat pelaku ini bermula ketika dia mengintip sembari merekam korban saat sedang mandi menggunakan ponselnya pada Selasa (22/8/2023).

Dua hari berselang, pelaku kembali mengintip korban yang sedang siap-siap untuk berangkat ke sekolah.


Setelah itu, pelaku menyelinap masuk ke dalam kamar korban. Dia lalu mendorong korban ke tempat tidur dan berupaya memerkosanya. Sontak korban langsung teriak minta tolong ke keluarganya.

Kemudian, pelaku mengancam sembari mencekik leher korban agar tidak melawan dan berteriak.

"Korban berusaha berontak dengan berteriak minta tolong dan menendang korban dimana pelaku berusaha memerkosa korban, namun korban tetap melawan dengan terus berteriak sehingga pelaku akhirnya melarikan diri," katanya.

Baca juga: Ayah di Dompu Perkosa 2 Anak Kandung Saat Istri Jadi TKW

Bambang mengatakan, kejadian yang menimpa korban itu pun langsung diketahui oleh ayah dan neneknya. Mereka kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian setempat.

Akibat kejadian itu, korban mengalami trauma yang cukup dalam. Sedangkan, pelaku dijerat dengan dua pasal, yakni Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Kemudian, Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Jo Pasal 6 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang kekerasan seksual, dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menilik Lab Narkoba Rahasia di Bali, Barang Terlarang Diracik di Bunker Vila

Menilik Lab Narkoba Rahasia di Bali, Barang Terlarang Diracik di Bunker Vila

Denpasar
9.477 Delegasi dari 104 Negara Hadir di WWF 2024 Bali

9.477 Delegasi dari 104 Negara Hadir di WWF 2024 Bali

Denpasar
Buntut Adanya Pabrik Narkoba di Bali, Luhut Minta Pengawasan WNA Masuk Indonesia Diperketat

Buntut Adanya Pabrik Narkoba di Bali, Luhut Minta Pengawasan WNA Masuk Indonesia Diperketat

Denpasar
Saudara Kembar Asal Ukraina Jadi 'Koki' Pabrik Narkoba Bali

Saudara Kembar Asal Ukraina Jadi "Koki" Pabrik Narkoba Bali

Denpasar
Gempa M 5,5 Lombok Utara Terasa hingga Singaraja Bali

Gempa M 5,5 Lombok Utara Terasa hingga Singaraja Bali

Denpasar
Jokowi dan Elon Musk Bakal Resmikan Layanan Starlink Saat WWF 2024 di Bali

Jokowi dan Elon Musk Bakal Resmikan Layanan Starlink Saat WWF 2024 di Bali

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 14 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 14 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Denpasar
Pabrik Narkotika yang Dijalankan 3 WNA di Bali Disebut Beromzet Rp 4 Miliar

Pabrik Narkotika yang Dijalankan 3 WNA di Bali Disebut Beromzet Rp 4 Miliar

Denpasar
3 WNA yang Ubah Vila Jadi Pabrik Narkotika di Bali Ternyata Pakai Visa Investor

3 WNA yang Ubah Vila Jadi Pabrik Narkotika di Bali Ternyata Pakai Visa Investor

Denpasar
3 WNA dalam Kasus Pabrik Narkoba Bali Terlibat dalam Sindikat Fredy Pratama

3 WNA dalam Kasus Pabrik Narkoba Bali Terlibat dalam Sindikat Fredy Pratama

Denpasar
KPU Tolak Dua Pasangan karena Tak Penuhi Syarat, Pilkada Buleleng Tanpa Calon Perseorangan

KPU Tolak Dua Pasangan karena Tak Penuhi Syarat, Pilkada Buleleng Tanpa Calon Perseorangan

Denpasar
Terseret Arus Saat Berenang di Pantai, Pria di Jembrana Tewas

Terseret Arus Saat Berenang di Pantai, Pria di Jembrana Tewas

Denpasar
Terima Paket Sabu dari Negaranya, WN Australia Ditangkap di Bali

Terima Paket Sabu dari Negaranya, WN Australia Ditangkap di Bali

Denpasar
Kronologi Penemuan Mayat Bayi di Bali, Ada Surat dan Uang Rp 1 Juta

Kronologi Penemuan Mayat Bayi di Bali, Ada Surat dan Uang Rp 1 Juta

Denpasar
Mobil Klasik 'Hand Made' dari Bali, Digemari Pasar Mancanegara

Mobil Klasik "Hand Made" dari Bali, Digemari Pasar Mancanegara

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com