BULELENG, KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang pria berinisial IKD (52) asal Desa Banjar, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, karena menyetubuhi gadis berusia 14 tahun.
"Antara korban dan tersangka memiliki hubungan berpacaran sejak 1 tahun lamanya," ujar Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armaedi, Selasa (29/8/2023) di Buleleng.
Ia mengatakan, IKD telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolres Buleleng sejak Jumat (25/8/2023).
Baca juga: Duduk Perkara Kasus Oknum Kades di Bandung Ajak Warga Berhubungan Badan dan Pungli Saat Urus Berkas
IKD disangkakan dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Picha mengungkapkan, modus tersangka menyetubuhi korban dengan memacari korban.
Selain itu, tersangka menjanjikan sejumlah uang kepada korban setiap mau diajak bertemu.
"Sebelum menyetubuhi korban, tersangka menjanjikan akan memberikan uang kepada korban sebanyak Rp 100 ribu sampai 150 ribu," ungkapnya.
Korban merupakan pelajar SMP di salah satu sekolah di Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.
Baca juga: Ajakan Berhubungan Badan Ditolak, Pria di Tebing Tinggi Bacok Pipi Kekasihnya
"Korban dijemput tersangka saat berangkat sekolah dan dibawa ke sebuah hotel. Kejadiannya tanggal 24 Agustus 2023," kata dia.
Peristiwa ini pun diketahui orang tua korban lalu melapor ke Polres Buleleng. Hingga akhirnya tersangka ditangkap.
"Hasil penyelidikan, persetubuhan telah dilakukan tersangka terhadap korban sebanyak tujuh kali, yakni di rumah orang tua korban enam kali dan di hotel satu kali," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.