DENPASAR, KOMPAS.com - Seorang kakek, berinisial MS (64), di Denpasar, Bali, berkali-kali memerkosa bocah perempuan selama 4 tahun hingga korban mengalami trauma.
Saat beraksi, pria yang berkerja sebagai buruh proyek ini kerap mengancam akan memukul korban apabila tidak menuruti nafsu bejatnya.
Kepala Polisi Resor Kota (Kapolresta) Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, korban yang masih duduk di bangku kelas 1 Sekolah Menengah Pertama (SMP) ini merupakan anak dari tetangga pelaku.
Baca juga: Pria di Bali Hendak Perkosa Bocah SD Usai Intip Korban Saat Mandi
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku melancarkan aksi kejinya tersebut sejak korban duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) kelas 4.
"Tempat tinggal (pelaku dan korban) berdekatan, masih satu lingkungan, orang tua dan pelaku masih kenalan," kata dia kepada wartawan pada Selasa (29/8/2023).
Ia mengungkapkan, peristiwa ini baru terungkap setelah ibu kandung korban melihat adanya perubahan perilaku pada anak gadisnya yang masih berusia 12 tahun tersebut.
Selanjutnya, ibu korban melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian usai mendengar pengakuan dari anak gadisnya tersebut pada Kamis (24/8/2023).
Setelah mendapat cukup bukti, polisi lalu menangkap pria yang bekerja sebagai buruh bangunan ini di kediamannya di Denpasar Selatan, pada Juma (25/8/2023).
Bambang menuturkan, terakhir kali pelaku melancarkan aksi kejinya setelah mengajak korban jalan-jalan dengan mengendarai sepeda motor pada malam hari sekitar bulan April 2023.
Baca juga: Kakek Diduga Perkosa Cucu di Buleleng, Polisi: Korban Sebut 2 Tetangga Ikut Mencabuli
Kemudian, pelaku membawa korban ke sebuah lapangan ada di Denpasar Selatan. Dia lalu memerkosa korban di pojok lapangan tersebut.
"Motif pelaku setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengaku nafsu melihat tubuh korban yang bongsor seperti orang dewasa," kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 76 D atau Pasal 82 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.