DENPASAR, KOMPAS.com- GK (41), pria warga negara Rusia, terancam mendekam selama 2 tahun 8 bulan di penjara karena menganiaya warga berinisial PM (53), di sebuah perumahan, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.
GK memukul korban lantaran lantaran terpancing emosi usai anjing milik tetangganya tersebut mengejar dan nyaris mengigit istrinya.
Baca juga: WN Rusia Aniaya Warga di Bali gara-gara Istrinya Nyaris Digigit Anjing Milik Korban
Kapolsek Kuta Selatan, Kompol I Nyoman Karang Adiputra mengatakan, GK terancam dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
"Motif tersangka melakukan penganiayaan karena pada saat itu tersangka emosi dengan anjing milik korban yang sebelumnya sempat mengejar dan hendak menggigit istrinya," kata dia kepada wartawan di Mako Polsek Kuta Selatan, Jumat (13/10/2023).
Baca juga: Terlibat Keributan di Bar, Mahasiswa di Bali Dikeroyok Orang Tak Dikenal
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Kuta Selatan, Iptu Nur Habib Auliya, menuturkan kejadian berawal saat tersangka bersama istrinya hendak pulang ke rumahnya.
Saat itu, tersangka mengemudikan mobil, sedangkan istrinya mengendarai sepeda motor.
Ketika melintas di depan rumah korban, tersangka melihat istrinya dikejar dan nyaris digigit oleh anjing.
Baca juga: 21 Tahun Bom Bali dan Melawan Rasa Dendam
Tersangka merasa tak terima sang istri yang baru dinikahinya selama satu bulan diganggu oleh anjing tersebut. Dia pun langsung mengejar balik anjing tersebut dan memukulinya di pekarangan rumah pemiliknya.
"Melihat tersangka sudah di dalam pekarangan rumahnya, dan sedang memukul-mukul anjing miliknya. Lalu korban berusaha menghentikan dan mengeluarkan kata 'stop'," kata Habib.
Baca juga: Anjing Presiden Biden Sering Gigit Staf Gedung Putih, Mungkin Ini Penyebabnya
Selanjutnya, GK kembali melampiaskan rasa amarahnya dengan menghampiri korban dan langsung melayangkan pukulan ke arah wajah sebanyak satu kali.
"Luka yang dialami korban adalah luka terbuka atau pecah pada bibir, sampai harus mendapat 5 jahitan," kata dia.
Aniaya warga
Sebelumnya diberitakan, GK ditangkap polisi karena menganiaya seorang warga berinisial PM (53), di sebuah perumahan, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu (8/10/2023), sekitar pukul pukul 22.45 Wita.
Sedangkan, tersangka ditangkap di kediamannya pada Selasa (10/11/2023) sekitar pukul 13.00 Wita.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.