DENPASAR, KOMPAS.com- GK (41), pria warga negara Rusia ditangkap polisi karena menganiaya seorang warga berinisial PM (53), di sebuah perumahan di Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.
Kepada polisi, GK mengaku menganiaya korban lantaran terpancing emosi usai anjing milik PM mengejar dan nyaris mengigit istrinya.
Baca juga: Turis India Terbanyak Kedua di Bali, Indonesia Waspadai Virus Nipah
"Penyebab tersangka melakukannya karena pada saat itu tersangka emosi dgn anjing milik korban yg sebelumnya sempat mengejar dan hendak menggigit istrinya," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, dalam keterangan tertulis pada Kamis (12/10/2023).
Jansen mengatakan peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu (8/10/2023), sekitar pukul pukul 22.45 Wita.
Awalnya, korban yang sedang berada di dalam rumahnya mendengar suara anjing peliharaannya menggonggong kencang.
Baca juga: KTT AIS Forum Bali Hasilkan Kerja Sama menuju Ekonomi Biru dan Pariwisata Hijau
Kemudian, korban keluar rumah dan melihat tersangka sedang memukul anjing peliharaannya itu. Korban lalu berusaha untuk menghentikan aksi pelaku tersebut.
Saat itulah turis pria tersebut melayangkan pukulan ke arah wajah korban. Warga di sekitar kemudian berupaya melerai keributan tersebut.
"Kemudian korban melapor ke Polsek Kuta Selatan, dan setelah melapor lalu ke RS Surya Husada Nusa Dua untuk visum dan pengobatan," kata dia.
Selanjutnya, petugas kepolisian yang menerima laporan tersebut melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di kediamannya pada Selasa (10/11/2023) sekitar pukul 13.00 Wita.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.