DENPASAR, KOMPAS.com - Sepasang suami istri warga negara Yordania, berinisial AS (25) dan FA (21), kedapatan mengemis sambil membawa anaknya yang masih berusia dua tahun di kawasan Kuta, Seminyak, Bali.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra mengatakan, mereka ditangkap oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung pada Selasa (24/10/2023).
Saat ini, satu keluarga WNA tersebut didetensi (penahanan) di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar sambil menunggu proses deportasi.
"Satu keluarga WNA tersebut langsung diserahterimakan dari Satpol PP Badung kepada Imigrasi Ngurah Rai pada Selasa (24/10/2023) malam harinya," kata dia dalam keterangan tertulis pada Kamis (26/10/2023).
Baca juga: Duduk Perkara 2 WNA Australia Dikeroyok Sekuriti di Kuta Bali
Suhendra mengatakan, penangkapan ini berawal dari adanya aduan masyarakat terkait WNA mengemis di kawasan wisata Kuta, Badung.
Selanjutnya, Satpol PP Badung melakukan penyisiran dan patroli intensif untuk menemukan WNA tersebut.
Baca juga: WN India Pemilik Restoran di Bali Tewas Gantung Diri, Tinggalkan Sepucuk Surat untuk Karyawan
Hingga akhirnya, WNA tersebut berhasil diamankan di sekitar kawasan pusat perbelanjaan di Jalan Kartika Plaza, Kuta, Bali, pada Selasa, sore.
Setelah diperiksa Imigrasi, satu keluarga WNA ini tercatat masuk Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 30 September 2023. Mereka datang menggunakan Visa on Arrival (VOA) yang masih berlaku sampai dengan 29 Oktober 2023.
"Satpol PP Badung sudah memberikan surat rekomendasi kepada Imigrasi Ngurah Rai untuk pemberian tindakan deportasi terhadap WNA tersebut karena melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat pasal 27 ayat (1)," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.