DENPASAR, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut, tiga pejabat Universitas Udayana (Unud) Bali dengan sesuka hati memungut dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) terhadap 9.801 mahasiswa baru jalur mandiri tahun akademik 2018 hingga 2022.
Hal tersebut diungkapkan jaksa dalam agenda sidang pembacaan dakwaan terhadap ketiga terdakwa kasus korupsi dana SPI di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Bali, pada Jumat (20/10/2023).
Ketiga terdakwa tersebut adalah Nyoman Putra Sastra (51) selaku Kepala Unit Sumber Daya Informasi (USDI), I Made Yusnantara (51) selaku kepala Bagian Akademik, dan I Ketut Budiartawan (45) selaku anggota Bagian Akademik Universitas Udayana Bali.
Baca juga: Kasus Korupsi Dana SPI Rp 335 Miliar, Rektor Unud Bali dan 3 Tersangka Lainnya Ditahan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dino Kriesmiardi menyebutkan, perbuatan ketiga terdakwa tersebut dilakukan secara bersama-sama dengan rektor non-aktif I Nyoman Gde Antara (berkas terpisah), serta tiga saksi lainnya yakni AA Raka Sudewi, I Ketut Suyasa dan I Gede Rai Maya Tamaja.
"Total penerimaan uang SPI periode tahun akademik 2018 hingga 2022 adalah sebesar Rp 335.352.810.691 yang berasal dari 9.801 orang calon mahasiswa baru seleksi jalur mandiri yang dipungut hanya didasarkan atas Keputusan Rektor Universitas Udayana," kata dia saat membacakan dakwaannya.
"Bahkan, sebagian dari total penerimaan tersebut, yakni sebesar Rp 4.244.902.100 dari 401 calon mahasiswa dipungut tanpa dasar sama sekali," sambungnya.
Menurutnya, perbuatan ketiga terdakwa bersama rektor non-aktif dan tiga saksi lainnya bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.05/2015 dan PMK Nomor 95/PMK.05.2020.
Dalam peraturan tersebut, tidak mencantumkan SPI sebagai salah satu tarif layanan yang dapat dipungut oleh Badan Layanan Umum (BLU) Universitas Udayana.
Selain itu, bertentangan dengan Pasal 10 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.