Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Sebut 3 Pejabat Unud Bali Sesuka Hati Pungut Biaya SPI ke 9.801 Mahasiswa

Kompas.com - 20/10/2023, 16:23 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Andi Hartik

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut, tiga pejabat Universitas Udayana (Unud) Bali dengan sesuka hati memungut dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) terhadap 9.801 mahasiswa baru jalur mandiri tahun akademik 2018 hingga 2022.

Hal tersebut diungkapkan jaksa dalam agenda sidang pembacaan dakwaan terhadap ketiga terdakwa kasus korupsi dana SPI di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Bali, pada Jumat (20/10/2023).

Ketiga terdakwa tersebut adalah Nyoman Putra Sastra (51) selaku Kepala Unit Sumber Daya Informasi (USDI), I Made Yusnantara (51) selaku kepala Bagian Akademik, dan I Ketut Budiartawan (45) selaku anggota Bagian Akademik Universitas Udayana Bali.

Baca juga: Kasus Korupsi Dana SPI Rp 335 Miliar, Rektor Unud Bali dan 3 Tersangka Lainnya Ditahan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dino Kriesmiardi menyebutkan, perbuatan ketiga terdakwa tersebut dilakukan secara bersama-sama dengan rektor non-aktif I Nyoman Gde Antara (berkas terpisah), serta tiga saksi lainnya yakni AA Raka Sudewi, I Ketut Suyasa dan I Gede Rai Maya Tamaja.

"Total penerimaan uang SPI periode tahun akademik 2018 hingga 2022 adalah sebesar Rp 335.352.810.691 yang berasal dari 9.801 orang calon mahasiswa baru seleksi jalur mandiri yang dipungut hanya didasarkan atas Keputusan Rektor Universitas Udayana," kata dia saat membacakan dakwaannya.

Baca juga: Rektor Udayana Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana SPI, Tim Penasihat Hukum Akan Bandingkan Hasil Audit

"Bahkan, sebagian dari total penerimaan tersebut, yakni sebesar Rp 4.244.902.100 dari 401 calon mahasiswa dipungut tanpa dasar sama sekali," sambungnya.

Menurutnya, perbuatan ketiga terdakwa bersama rektor non-aktif dan tiga saksi lainnya bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.05/2015 dan PMK Nomor 95/PMK.05.2020.

Dalam peraturan tersebut, tidak mencantumkan SPI sebagai salah satu tarif layanan yang dapat dipungut oleh Badan Layanan Umum (BLU) Universitas Udayana.

Selain itu, bertentangan dengan Pasal 10 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Diduga Peras Pengusaha Rp 10 Miliar, Kepala Desa di Bali Terjaring OTT

Diduga Peras Pengusaha Rp 10 Miliar, Kepala Desa di Bali Terjaring OTT

Denpasar
APMF 2024 Digelar di Bali, Soroti Perkembangan Tren dan Dinamika Industri

APMF 2024 Digelar di Bali, Soroti Perkembangan Tren dan Dinamika Industri

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Denpasar
WN Rusia Diduga Perkosa WNA di Bali

WN Rusia Diduga Perkosa WNA di Bali

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
6 Pesilat Didakwa Pembunuhan Berencana terhadap Pemuda di Bali

6 Pesilat Didakwa Pembunuhan Berencana terhadap Pemuda di Bali

Denpasar
RS Internasional di KEK Sanur Bali Bakal Pakai Obat yang Memiliki Izin Edar Luar Negeri

RS Internasional di KEK Sanur Bali Bakal Pakai Obat yang Memiliki Izin Edar Luar Negeri

Denpasar
Nama Koster-Ace dan Koster-Giri Diusulkan oleh DPC PDI-P dalam Pilkada Bali

Nama Koster-Ace dan Koster-Giri Diusulkan oleh DPC PDI-P dalam Pilkada Bali

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 30 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 30 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Penyebab Imigrasi Deportasi 2 Produser 'Pick Me Trip in Bali' Asal Korea Selatan

Penyebab Imigrasi Deportasi 2 Produser "Pick Me Trip in Bali" Asal Korea Selatan

Denpasar
2 Produser 'Pick Me Trip in Bali' Dideportasi

2 Produser "Pick Me Trip in Bali" Dideportasi

Denpasar
Seberangi Sungai, Bocah di Jembrana Tenggelam dan Tewas

Seberangi Sungai, Bocah di Jembrana Tenggelam dan Tewas

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Denpasar
Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser 'Reality Show' Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser "Reality Show" Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com