Dino mengemukakan, dana hasil pungutan SPI dalam periode itu diendapkan di beberapa rekening dengan tujuan untuk mendapatkan fasilitas dari bank.
Padahal, dana SPI tersebut seharusnya dipergunakan dan dimanfaatkan untuk pembangunan sarana dan prasarana maupun pengembangan sumberdaya manusia di Universitas Udayana.
Baca juga: Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Dana SPI, Rektor Unud Bali: Saya Pelajari Dulu
Adapun fasilitas yang dari bank tersebut yakni, dua unit mobil Innova dari Bank BNI, Toyota Innova dari BPD Bali sebagai prime customer atau nasabah khusus, 15 unit mobil Toyota Avanza dari Bank BTN. Kendaraan tersebut dinikmati oleh pejabat atau pegawai Universitas Udayana.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat dengan dakwaan alternatif yakni dakwaan kesatu, Pasal 12 huruf e atau kedua Pasal 9, junto Pasal 18 ayat 1 huruf a dan b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jis Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.