Dalam kasus ini, ketiga terdakwa dan Gde Antara memiliki perannya masing-masing dalam tim penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana terhitung sejak periode 2018 hingga 2022.
Yakni, Antara yang saat itu masih menjabat wakil bidang akademik berperan sebagai ketua panitia. Sedangkan, Sastra, koordinator pengolah data, Yusnantara selaku sekertaris dan Budiartawan selaku anggota.
Kemudian, pada tahun akademik 2021-2022, ketua panitia diemban oleh saksi I Ketut Suyasa, sedangkan ketiga terdakwa masih mengemban tugas serupa.
Baca juga: Diduga Korupsi Dana SPI, Rektor Universitas Udayana Ditetapkan sebagai Tersangka
Kepanitian tersebut berdasarkan keputusan saksi Raka Sudewi yang saat itu menjabat sebagai rektor Universitas Udayana.
Berikutnya, pada tahun akademik 2022-2023, saksi Gede Rai Maya Temaja ditunjuk sebagai ketua panitia, sedangkan ketiga terdakwa tetap menjabat sebagaimana tahun sebelumnya. Mereka diangkat menjadi panitia berdasarkan keputusan Antara selaku rektor Unud Bali.
Dino mengatakan, tim panitia penerimaan mahasiswa ini dengan sesuka hati mematok besaran dana SPI yang diinput pada laman https://utbk.unud.ac.id
Besaran SPI berdasarkan surat keputusan rektor mulai dari Rp 0 sampai Rp 150 juta pada tahun ajaran 2018-2019. Kemudian, pada tahun akademik 2022-2023 besaran nilai SPI diubah mulai dari Rp 0 sampai Rp 1,2 miliar.
Selain itu, para calon peserta seleksi jalur mandiri wajib mengisi SPI yang nilai minimalnya telah tercantum dalam laman tersebut.
"Dalam aplikasi tersebut dengan sengaja tidak dibuat adanya opsi atau pilihan bagi calon pendaftar untuk tidak memberikan sumbangan. Apabila dalam aplikasi tersebut pendaftar tidak mengisi kolom sumbangan, maka proses pendaftaran tidak dapat dilanjutkan," kata dia.
Kemudian, para calon peserta mengikuti Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) dan bila dinyatakan lulus seleksi diwajibkan membayar SPI dengan besaran sesuai dengan nilai yang telah dipilih saat pendaftaran.
"Pembayaran tersebut merupakan syarat mutlak untuk melakukan registrasi ulang. Apabila calon mahasiswa yang telah lulus seleksi tersebut tidak melakukan pembayaran SPI, maka tidak bisa ditetapkan sebagai mahasiswa baru dan kelulusannya dibatalkan," sambungnya.