KOMPAS.com - Putu Agus Eka Sabana Putra, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng, sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI).
SPI tersebut berasal dari mahasiswa baru Unud yang melalui seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018 hingga 2022.
Antara merupakan tersangka baru dalam kasus ini, setelah tiga pejabat Unud yang berinisial IKB, IMY, dan NPS juga berstatus tersangka.
"Berdasarkan alat bukti yang ada, penyidik menemukan adanya keterlibatan tersangka baru. Sehingga pada tanggal 8 Maret 2023, penyidik menetapkan satu orang tersangka, yaitu saudara Prof. Dr. INGA,” ujar Agus, diberitakan Tribun Bangka, Selasa (14/3/2022).
Baca juga: Kronologi Rektor Universitas Udayana Jadi Tersangka Kasus Korupsi SPI Senilai Rp 442 Miliar
Saat ini, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali, Agus Eko Purnomo, mengatakan bahwa pihaknya belum bisa memastikan penahanan tersangka.
Penasihat hukum Antara, Made Jayantara, menyebut kliennya terkejut saat ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi
"Iya, beliau kaget, tapi sebelumnya kami sudah mengantisipasi dengan hal terburuk. Kami sempat diskusi internal, tetapi momentumnya sekarang saat diperiksa sebagai saksi kemudian ditetapkan tersangka dalam press release itu yang membuat agak terkejut," ucapnya.
Meski demikian, tim penasehat hukum menghargai penetapan status tersangka terhadap kliennya.
"Kami hargai karena ini kan berkaitan dengan kewenangan BAP," katanya.
Baca juga: Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Dana SPI, Rektor Unud Bali: Saya Pelajari Dulu
Menurut Made Jayantara, penetapan tersangka ini berasumsi dari audit internal penyidik. Pihaknya juga mengatakan, Unud pun memiliki audit internal, yang nantinya akan dibandingkan.
"Udayana, menurut hemat saya, juga punya audit internal. Nanti kita tinggal meng-compare (membandingkan) saja. Apa hasil di sana, apa hasil di sini, dan ini proses penyidikan kan masih berjalan," tutur Made Jayantara.
Agus Sujoko, penasehat hukum lainnya dari Antara mengatakan, timnya masih akan mempelajari soal sangkaan terhadap kliennya.
"Dari situ kami akan coba pelajari lebih dalam, apakah betul apa yang disangkakan itu sesuai dengan fakta. Karena kami melihat, mereka (penyidik) memakai audit independen, sedangkan selama ini Unud punya lima audit. Itu nanti kami bandingkan," tegas Agus.
Sebelumnya, Antara pernah menjabat sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru Unud jalur mandiri tahun 2018-2020.
Baca juga: Diduga Korupsi Dana SPI, Rektor Universitas Udayana Ditetapkan sebagai Tersangka
"Prof. Dr. INGA berperan dalam dugaan SPI Unud yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 105.390.206.993 dan Rp 3.945.464.100. Juga merugikan perekonomian negara Rp 334.572.085.691," ungkap Agus.
Untuk kasus ini, Antara terancam dijerat pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 12 huruf e jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No.20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.