Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besaran UMP dan UMK 2024 di Provinsi Bali

Kompas.com - 03/12/2023, 20:31 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Simak besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2024 di Provinsi Bali.

Besaran UMP Bali 2024 digunakan sebagai dasar penetapan batasan upah minimal yang berlaku di kabupaten dan kota yang tercakup (UMK Bali 2024).

Baca juga: Besaran UMP 2024 di Bali, NTB, dan NTT

Sementara besaran UMK 2024 untuk kabupaten/kota se-Bali ditetapkan sebagai batasan upah minimal yang berlaku di dalam wilayah masing-masing kabupaten atau kota.

Besaran UMP dan UMK Bali 2024 ini akan digunakan sebagai dasar penentuan upah pekerja per 1 Januari 2024.

Baca juga: Besaran UMP 2024 untuk 8 Provinsi di Kepulauan Maluku dan Papua

Besaran UMP Bali 2024

Besaran UMP Bali 2024 ditetapkan pada tanggal 20 November 2023 melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Bali Nomor 979/03-M/HK/2023.

Dalam keputusan tersebut ditetapkan bahwa besaran UMP Bali 2024 adalah Rp2.813.672.

Hal ini berarti UMP Bali 2024 naik 3,68 persen atau Rp 100.000 dari UMP tahun 2023 yang hanya sebesar Rp2.713.672.

Baca juga: Besaran UMP 2024 untuk 6 Provinsi di Pulau Jawa

Daftar UMK 2024 di Provinsi Bali 

Seperti diketahui, wilayah administratif Provinsi Bali terbagi menjadi 8 kabupaten dan 1 kota.

Berikut adalah daftar lengkap besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota 2024 (UMK 2024) di Provinsi Bali.

1. UMK Denpasar 2024 adalah Rp3.096.823.

2. UMK Gianyar 2024 adalah Rp2.928.713.

3. UMK Tabanan 2024 adalah Rp2.913.164,74.

4. UMK Jembrana 2024 adalah Rp2.813.672.

5. UMK Karangasem 2024 adalah Rp2.813.672.

6. UMK Buleleng 2024 adalah Rp2.813.672.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Denpasar
Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser 'Reality Show' Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser "Reality Show" Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Denpasar
Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Denpasar
KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

Denpasar
Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Denpasar
Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Denpasar
Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Denpasar
Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Denpasar
WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

Denpasar
Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Denpasar
2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

Denpasar
Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com