Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Pajak Hiburan Naik 40-75 Persen, Pemprov Bali Dorong Pengusaha Ajukan Insentif Fiskal

Kompas.com - 15/01/2024, 20:59 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com- Penjabat Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya mendorong pelaku usaha mengajukan insentif fiskal merespons kenaikan pajak hiburan sebesar 40 sampai 75 persen.

Hal ini disampaikan oleh Mahendra saat sejumlah pengusaha yang tergabung dalam Bali Spa & Wellness Association (BSWA) mengajukan keberatan kenaikan pajak hiburan 40-75 persen di Kantor Gubernur Bali, Senin (15/1/2024).

Baca juga: Pak Jokowi, Segera Keluarkan Perppu untuk Tak Berlakukan Pajak Hiburan 40-75 Persen

Menurutnya, pemerintah daerah dapat memberikan insentif fiskal untuk mendukung kebijakan kemudahan investasi.

Hal ini tertuang dalam Pasal 101 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Judicial review jalan, pengajuan insentif fiskal ini juga perlu ditempuh. Nanti saya akan mendorong pemerintah kabupaten/kota yang memiliki kewenangan untuk itu,” katanya.

Baca juga: Cara Kemenparekraf Atasi Dampak Kenaikan Pajak Industri Hiburan

Di tempat yang sama, Ketua BPD PHRI Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati berharap pemerintah mencoret spa atau mandi uap masuk dalam kategori hiburan dalam UU HKPD.

Menurutnya, spa atau yang berkembang di Bali memiliki kekhasan dan diakui World Trade Organization (WTO) sebagai usaha di bidang kesehatan.

Dalam pengembangannya, spa atau mandi uap membawa misi penggalian dan pengembangan potensi lokal seperti boreh bali.

Boreh Bali atau lulur Bali merupakan ramuan rempah-rempah alami yang dikenal masyarakat Bali berkhasiat melancarkan peredaran darah, menghangatkan dan mengeluarkan racun dalam tubuh.

“Dengan memanfaatkan potensi dan kearifan lokal, Spa kita sangat disukai oleh wisatawan,” imbuhnya.

Selain itu, saat ini ada 185 anggota dengan 12.000 terapis yang menjadi bagian dari BSWA. Mereka berisiko terdampak atas kenaikan pajak hiburan ini. Sedangkan, potensi bisnis spa Bali ini terlihat dari ada sekitar 337 terapis Bali bekerja di Polandia.

“Itu menandakan bahwa usaha ini menyerap banyak tenaga kerja dan mendongkrak PDRB (Produk Domestik Regional Bruto) Bali,” katanya.

Baca juga: Asosiasi Spa Tolak Pajak Hiburan 40 Persen, Bisa Mematikan Usaha

Seperti diketahui, besaran pajak hiburan ini tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Tarif pajak ini mulai berlaku per 1 Januari 2024.

Dalam Pasal 58 ayat 2 disebutkan, tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 14 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 14 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Denpasar
Pabrik Narkotika yang Dijalankan 3 WNA di Bali Disebut Beromzet Rp 4 Miliar

Pabrik Narkotika yang Dijalankan 3 WNA di Bali Disebut Beromzet Rp 4 Miliar

Denpasar
3 WNA yang Ubah Vila Jadi Pabrik Narkotika di Bali Ternyata Pakai Visa Investor

3 WNA yang Ubah Vila Jadi Pabrik Narkotika di Bali Ternyata Pakai Visa Investor

Denpasar
3 WNA dalam Kasus Pabrik Narkoba Bali Terlibat dalam Sindikat Fredy Pratama

3 WNA dalam Kasus Pabrik Narkoba Bali Terlibat dalam Sindikat Fredy Pratama

Denpasar
KPU Tolak Dua Pasangan karena Tak Penuhi Syarat, Pilkada Buleleng Tanpa Calon Perseorangan

KPU Tolak Dua Pasangan karena Tak Penuhi Syarat, Pilkada Buleleng Tanpa Calon Perseorangan

Denpasar
Terseret Arus Saat Berenang di Pantai, Pria di Jembrana Tewas

Terseret Arus Saat Berenang di Pantai, Pria di Jembrana Tewas

Denpasar
Terima Paket Sabu dari Negaranya, WN Australia Ditangkap di Bali

Terima Paket Sabu dari Negaranya, WN Australia Ditangkap di Bali

Denpasar
Kronologi Penemuan Mayat Bayi di Bali, Ada Surat dan Uang Rp 1 Juta

Kronologi Penemuan Mayat Bayi di Bali, Ada Surat dan Uang Rp 1 Juta

Denpasar
Mobil Klasik 'Hand Made' dari Bali, Digemari Pasar Mancanegara

Mobil Klasik "Hand Made" dari Bali, Digemari Pasar Mancanegara

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
8 Orang Daftar ke PDI-P untuk Pilkada Buleleng, Ada Ketua DPRD hingga Mantan Wabup

8 Orang Daftar ke PDI-P untuk Pilkada Buleleng, Ada Ketua DPRD hingga Mantan Wabup

Denpasar
Curhat Putu Satria ke Pacar, Sering Dipukul Senior di STIP dan Ulu Hati Diincar

Curhat Putu Satria ke Pacar, Sering Dipukul Senior di STIP dan Ulu Hati Diincar

Denpasar
Adik Taruna STIP yang Tewas di Tangan Senior Akan Terima Beasiswa dari Kemenhub

Adik Taruna STIP yang Tewas di Tangan Senior Akan Terima Beasiswa dari Kemenhub

Denpasar
Warga Bali Bakar Spanduk Foto Senior STIP yang Jadi Tersangka Saat Upacara Ngaben Korban

Warga Bali Bakar Spanduk Foto Senior STIP yang Jadi Tersangka Saat Upacara Ngaben Korban

Denpasar
Jenazah 3 Orang Sekeluarga Korban Kebakaran di Bali Dimakamkan

Jenazah 3 Orang Sekeluarga Korban Kebakaran di Bali Dimakamkan

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com