Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Pak Jokowi, Segera Keluarkan Perppu untuk Tak Berlakukan Pajak Hiburan 40-75 Persen"

Kompas.com - 15/01/2024, 16:49 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

BADUNG, KOMPAS.com- Sejumlah pengusaha tempat hiburan malam di Bali menolak aturan kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap atau spa menjadi 40 persen.

Pengacara kondang yang sekaligus seorang pengusaha Hotman Paris mengatakan, para pengusaha mendesak presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Baca juga: Pajak Hiburan Naik hingga 75 Persen, Pedangdut Inul: Kepala buat Kaki, Bayar Pajak Enggak Kira-kira...

"Pak Jokowi, segera keluarkan Perppu untuk tidak memberlakukan pajak 40 sampai 75 persen untuk hiburan," kata Hotman Paris saat menghadiri rapat penolakan pajak hiburan bersama sejumlah pengusaha tempat hiburan malam di Bali di Hotel Citadines, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada Senin (15/1/2024).

Mematikan industri pariwisata

Menurutnya, industri pariwisata merupakan salah satu sektor strategis dan vital secara nasional, khususnya di Bali dalam pemulihan ekonomi pasca-pandemi Covid-19.

Oleh karena itu, besaran pajak tersebut berpotensi mematikan industri pariwisata dan akan terjadi gelombang Pemutusan Hubungan Kerja pada sektor industri hiburan di Bali.

"Seorang pelanggan pijit ke spa atau mau ke spa kalau disuruh bayar 40 persen dia akan kabur," kata Hotman.

Baca juga: Kenaikan Pajak Hiburan, Menko Airlangga Nilai Tak Perlu Revisi UU HKPD

"Seorang mau ke karoke mau nyanyi lagu lawas tapi dia disuguhi invoice 40 persen di luar tarif, dia enggak mau datang lagi akhirnya karaokenya tutup akhirnya, pegawainya di-PHK. jadi berakibatnya sangat banyak," kata dia.

Judical review

Hotman mengatakan pihaknya berencana mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) apabila desakan penerbitan Perpu ini tidak diindahkan oleh Jokowi.

"Solusi paling cepat Perpu karena kalau menunggu uji materi terlalu lama, mumpung sebelum Pemilu pak Jokowi memberikan hal yang sangat bantu rakyat,"

"Karena industri pariwisata itu adalah kelas yang dinikmati, bukan Industri besar-besaran seperti batu bara, emas dan perbankan. Dia Industri rakyat, industri kerakyatan," katanya.

Sementara itu, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Badung I Gusti Ngurah Rai Suryawijaya, mengatakan pihaknya bersepakat untuk tidak memberlakukan pajak tersebut sembari menunggu putusan judicial review dari MK atas UU tersebut.

Selain itu, pihaknya bersama perkumpulan pengusaha hiburan malam juga berencana akan mengelar aksi demonstrasi menolak pajak 40-75 persen tersebut.

"Mereka akan mendesak terus, mungkin ada yang ke pemerintah pusat semua, kalau enggak kan 40 persen ini membunuh usaha kita mana mungkin, kita untungnya juga enggak segitu kok," kata dia.

Untuk diketahui, aturan tersebut tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Tarif pajak ini mulai berlaku per 1 Januari 2024.

Dalam Pasal 58 ayat 2 disebutkan, tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

8 Orang Daftar ke PDI-P untuk Pilkada Buleleng, Ada Ketua DPRD hingga Mantan Wabup

8 Orang Daftar ke PDI-P untuk Pilkada Buleleng, Ada Ketua DPRD hingga Mantan Wabup

Denpasar
Curhat Putu Satria ke Pacar, Sering Dipukul Senior di STIP dan Ulu Hati Diincar

Curhat Putu Satria ke Pacar, Sering Dipukul Senior di STIP dan Ulu Hati Diincar

Denpasar
Adik Taruna STIP yang Tewas di Tangan Senior Akan Terima Beasiswa dari Kemenhub

Adik Taruna STIP yang Tewas di Tangan Senior Akan Terima Beasiswa dari Kemenhub

Denpasar
Warga Bali Bakar Spanduk Foto Senior STIP yang Jadi Tersangka Saat Upacara Ngaben Korban

Warga Bali Bakar Spanduk Foto Senior STIP yang Jadi Tersangka Saat Upacara Ngaben Korban

Denpasar
Jenazah 3 Orang Sekeluarga Korban Kebakaran di Bali Dimakamkan

Jenazah 3 Orang Sekeluarga Korban Kebakaran di Bali Dimakamkan

Denpasar
Jasad Bayi Ditemukan di Bak Mobil Pikap di Bali, Ada Sepucuk Surat Wasiat

Jasad Bayi Ditemukan di Bak Mobil Pikap di Bali, Ada Sepucuk Surat Wasiat

Denpasar
Menangis di Hadapan Menhub, Ibu Taruna STIP: Saya Yakin Penganiaya Anak Saya Lebih dari 1

Menangis di Hadapan Menhub, Ibu Taruna STIP: Saya Yakin Penganiaya Anak Saya Lebih dari 1

Denpasar
Keluarga Senior STIP Belum Sampaikan Belasungkawa, Rusmini: Anak Saya Manusia, Lho Bukan Binatang

Keluarga Senior STIP Belum Sampaikan Belasungkawa, Rusmini: Anak Saya Manusia, Lho Bukan Binatang

Denpasar
4 Kebijakan Baru Menhub di STIP Buntut Senioritas Berujung Tewasnya Taruna Tingkat I

4 Kebijakan Baru Menhub di STIP Buntut Senioritas Berujung Tewasnya Taruna Tingkat I

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Anandita Ragu Masuk STIP Usai Kakaknya Tewas Dianiaya Senior

Anandita Ragu Masuk STIP Usai Kakaknya Tewas Dianiaya Senior

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Menhub Hilangkan Atribut Kepangkatan Imbas Senioritas Berujung Maut di STIP

Menhub Hilangkan Atribut Kepangkatan Imbas Senioritas Berujung Maut di STIP

Denpasar
Jual Makanan Olahan Daging Anjing, Pedagang di Buleleng Divonis Hukuman Percobaan

Jual Makanan Olahan Daging Anjing, Pedagang di Buleleng Divonis Hukuman Percobaan

Denpasar
Buntut Taruna Tewas Dianiaya Senior, Direktur STIP Jakarta Dibebastugaskan

Buntut Taruna Tewas Dianiaya Senior, Direktur STIP Jakarta Dibebastugaskan

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com