Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov Bali Tetapkan Tarif Pajak Hiburan 10-15 Persen

Kompas.com - 31/01/2024, 14:52 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Andi Hartik

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra mengatakan, sembilan pemerintah kabupaten dan kota se-Bali telah sepakat menetapkan nilai pajak hiburan termasuk spa sebesar 10 hingga 15 persen. 

Keputusan ini sebagai respons atas polemik penetapan tarif pajak hiburan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

"Kami berikan ruang kepada Pemda dan pelaku usaha untuk bersepakat sehingga hasilnya Pak Menteri (Parekraf Sandiaga Salahuddin Uno), ada yang menerapkan 10 persen, ada yang 15 persen, sudah di bawah 40 persen," kata dia dalam Seminar Nasional Implementasi UU HKPD Bagi Perkembangan Dunia Usaha Spa di Indonesia di Kabupaten Gianyar, Rabu (31/1/2024).

Baca juga: Polemik Pajak Spa 40 Persen di Bali, Sandiaga: Sedikit Dipolitisasi

Made Indra mengatakan, keputusan ini diambil setelah pemerintah provinsi Bali mengelar rapat bersama dengan pemerintah kabupaten dan kota untuk membahas isu kenaikan pajak tertentu ini pada Jumat (26/1/2024).

Dalam rapat tersebut, pemerintah kabupaten dan kota memberikan insentif fiskal sesuai Pasal 101 UU HKPD. Pasal ini memberikan ruang kebijakan untuk pemberian insentif fiskal guna mendukung kemudahan berinvestasi, berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi, dan sanksinya.

Selain itu, kesepakatan ini juga berpegang pada Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri No.900.1.13.1/403/SJ tentang Petunjuk Pelaksana Pajak Barang dan Jasa Tertentu Atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022.

Baca juga: Fakta Komplotan WN Meksiko Tembak WN Turkiye di Bali demi Rp 93 Juta

Rencananya, sembilan pemerintah kabupaten kota akan menerbitkan kebijakan terkait tarif pajak hiburan tertentu 10 sampai 15 persen ini paling lama pertengahan Februari 2024.

"Kami bersepakat bahwa seluruh pemerintah kabupaten dan kota se-Bali sepakat untuk tidak memberlakukan tarif 40-75 persen. Kami sepakat menggunakan instrumen kebijakan insentif fiskal," kata dia.

Polemik tarif pajak hiburan bermula dari amandemen tarif pajak hiburan dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Salah satu muatannya menetapkan batas tarif pajak hiburan tertentu paling rendah sebesar 40 persen dan paling tinggi 75 persen.

Dalam aturan itu ditegaskan bahwa perubahan tarif ini hanya berdampak pada lima jenis jasa hiburan saja, yaitu diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa.

Merespon hal ini, Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) Bali dan sejumlah pengusaha spa mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi untuk menolak kenaikan pajak tersebut.

Mereka menilai sektor spa bukan termasuk sektor hiburan, melainkan sektor kebugaran atau kesehatan yang dikembangkan berdasarkan kebudayaan lokal Bali.

Selain itu, sejumlah pengusaha tempat hiburan malam ikut mengajukan keberatan ke pemerintah pusat terkait kenaikan tarif pajak tersebut.

Besaran pajak tersebut berisiko mematikan industri pariwisata yang baru pulih dari dampak pandemi Covid-19, dan akan terjadi gelombang pemutusan hubungan kerja pada sektor industri hiburan di Bali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Saat Bendesa Adat di Bali Diduga Peras Investor Rp 10 Miliar...

Saat Bendesa Adat di Bali Diduga Peras Investor Rp 10 Miliar...

Denpasar
Kepala Desa di Bali yang Terjaring OTT Diduga Pernah Peras Investor Asing

Kepala Desa di Bali yang Terjaring OTT Diduga Pernah Peras Investor Asing

Denpasar
Diduga Peras Pengusaha Rp 10 Miliar, Kepala Desa di Bali Terjaring OTT

Diduga Peras Pengusaha Rp 10 Miliar, Kepala Desa di Bali Terjaring OTT

Denpasar
APMF 2024 Digelar di Bali, Soroti Perkembangan Tren dan Dinamika Industri

APMF 2024 Digelar di Bali, Soroti Perkembangan Tren dan Dinamika Industri

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Denpasar
WN Rusia Diduga Perkosa WNA di Bali

WN Rusia Diduga Perkosa WNA di Bali

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
6 Pesilat Didakwa Pembunuhan Berencana terhadap Pemuda di Bali

6 Pesilat Didakwa Pembunuhan Berencana terhadap Pemuda di Bali

Denpasar
RS Internasional di KEK Sanur Bali Bakal Pakai Obat yang Memiliki Izin Edar Luar Negeri

RS Internasional di KEK Sanur Bali Bakal Pakai Obat yang Memiliki Izin Edar Luar Negeri

Denpasar
Nama Koster-Ace dan Koster-Giri Diusulkan oleh DPC PDI-P dalam Pilkada Bali

Nama Koster-Ace dan Koster-Giri Diusulkan oleh DPC PDI-P dalam Pilkada Bali

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 30 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 30 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Penyebab Imigrasi Deportasi 2 Produser 'Pick Me Trip in Bali' Asal Korea Selatan

Penyebab Imigrasi Deportasi 2 Produser "Pick Me Trip in Bali" Asal Korea Selatan

Denpasar
2 Produser 'Pick Me Trip in Bali' Dideportasi

2 Produser "Pick Me Trip in Bali" Dideportasi

Denpasar
Seberangi Sungai, Bocah di Jembrana Tenggelam dan Tewas

Seberangi Sungai, Bocah di Jembrana Tenggelam dan Tewas

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com