Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria di Jembrana Ditangkap Usai Sebar Video Tanpa Busana Mantan Pacar

Kompas.com - 06/02/2024, 20:27 WIB
Hasan,
Andi Hartik

Tim Redaksi

JEMBRANA, KOMPAS.com - Seorang pria asal Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, berinisial MH (31) ditangkap aparat kepolisian Polres Jembrana atas kasus dugaan kekerasan seksual berbasis elektronik.

MH diduga menyebarkan rekaman video tanpa busana mantan pacarnya berinisial UN (23), warga Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali.

Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto mengatakan, antara tersangka MH dengan korban sempat berhubungan pacaran.

"Modus kejahatan yang dilakukan tersangka dengan merekam korban saat melakukan panggilan video (video call) tanpa busana," ujarnya, dalam keterangan pers, Selasa (6/2/2024) di Jembrana.

Baca juga: Pemkab Jembrana Gelar Ngaben Kusa Pranawa, Penyucian Kerangka Manusia Prasejarah

Belakangan, hubungan keduanya putus karena korban mengetahui bahwa tersangka berbohong pada korban.

"Korban memutus hubungan pacaran karena mengetahui tersangka membohongi korban yang awalnya mengaku sebagai oknum aparat," jelasnya lagi.

Baca juga: Soal Kakao Jembrana, Teten Masduki: Kualitas Premium, Tidak Heran Jadi Komoditas Ekspor ke Eropa

Karena tidak terima diputus, tersangka mengirim video rekaman saat korban tanpa busana dalam panggilan video. Tersangka juga mengancam akan menyebarkan video itu pada keluarga dan teman korban.

"Tersangka membuat akun Facebook palsu dan mengirim foto serta video korban melalui aplikasi Messenger kepada teman dan keluarga korban. Tersangka juga mengancam korban dan meminta sejumlah uang," ungkapnya.

Karena takut, korban kemudian melapor ke Polres Jembrana. Hingga akhirnya tersangka MH ditangkap di rumah kos di Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

MH telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat 1 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 14 Ayat 2 huruf A UU RI No 12 tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual.

Ia terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Polisi pun mengimbau masyarakat agar selalu sadar dan menjaga diri sehingga tidak menjadi objek pornografi.

"Masyarakat agar selektif dalam memilih teman di medsos dan tidak mengakses laman yang berbau fornografi. Hati-hati menyimpan foto atau video pribadi pada perangkat elektronik karena bisa disalahgunakan," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Denpasar
Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser 'Reality Show' Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser "Reality Show" Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Denpasar
Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Denpasar
KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

Denpasar
Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Denpasar
Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Denpasar
Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Denpasar
Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Denpasar
WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

Denpasar
Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Denpasar
2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

Denpasar
Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com