JEMBRANA, KOMPAS.com - Seorang pria asal Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, berinisial MH (31) ditangkap aparat kepolisian Polres Jembrana atas kasus dugaan kekerasan seksual berbasis elektronik.
MH diduga menyebarkan rekaman video tanpa busana mantan pacarnya berinisial UN (23), warga Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali.
Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto mengatakan, antara tersangka MH dengan korban sempat berhubungan pacaran.
"Modus kejahatan yang dilakukan tersangka dengan merekam korban saat melakukan panggilan video (video call) tanpa busana," ujarnya, dalam keterangan pers, Selasa (6/2/2024) di Jembrana.
Baca juga: Pemkab Jembrana Gelar Ngaben Kusa Pranawa, Penyucian Kerangka Manusia Prasejarah
Belakangan, hubungan keduanya putus karena korban mengetahui bahwa tersangka berbohong pada korban.
"Korban memutus hubungan pacaran karena mengetahui tersangka membohongi korban yang awalnya mengaku sebagai oknum aparat," jelasnya lagi.
Baca juga: Soal Kakao Jembrana, Teten Masduki: Kualitas Premium, Tidak Heran Jadi Komoditas Ekspor ke Eropa
Karena tidak terima diputus, tersangka mengirim video rekaman saat korban tanpa busana dalam panggilan video. Tersangka juga mengancam akan menyebarkan video itu pada keluarga dan teman korban.
"Tersangka membuat akun Facebook palsu dan mengirim foto serta video korban melalui aplikasi Messenger kepada teman dan keluarga korban. Tersangka juga mengancam korban dan meminta sejumlah uang," ungkapnya.
Karena takut, korban kemudian melapor ke Polres Jembrana. Hingga akhirnya tersangka MH ditangkap di rumah kos di Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
MH telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat 1 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 14 Ayat 2 huruf A UU RI No 12 tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual.
Ia terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Polisi pun mengimbau masyarakat agar selalu sadar dan menjaga diri sehingga tidak menjadi objek pornografi.
"Masyarakat agar selektif dalam memilih teman di medsos dan tidak mengakses laman yang berbau fornografi. Hati-hati menyimpan foto atau video pribadi pada perangkat elektronik karena bisa disalahgunakan," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.