BULELENG, KOMPAS.com - Bawaslu Kabupaten Buleleng saat ini tengah menelusuri dugaan pelanggaran Pemilu di TPS Nomor 5 di Kelurahan Banjar Bali, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali.
Sebelumnya, proses pemungutan suara di TPS tersebut diwarnai insiden pemukulan yang dilakukan oleh salah seorang simpatisan capres berinisial KW pada Rabu (14/2/2024) siang.
KW diduga menghajar salah seorang saksi di TPS tersebut berinisial KBA setelah tepergok mencoblos 40 lembar surat suara.
Baca juga: 1 TPS di Magelang Direkomendasikan PSU karena Ada Pemilih yang Tak Terdaftar di DPT
Ketua Bawaslu Buleleng Kadek Carna Wirata menyebut, pihaknya tidak mengetahui pasti insidkulan yang terjadi di TPS tersebut.
Ia mengaku baru mengetahui kejadian itu usai mendapat informasi dari Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, yang langsung mengamankan lokasi.
"Saat itu saya sedang berada di TPS lain. Kapolres menginformasikan pada saya dan sudah mengamankan pelaku agar keributan tidak meluas," ujarnya, dikonfirmasi Kamis (15/2/2024).
Kata dia, saat ini tim Bawaslu Buleleng masih menelusuri kebenaran dugaan pencoblosan surat suara yang dilakukan pelaku yang merupakan simpatisan partai.
Carna menyebut, saat peristiwa itu terjadi, Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di TPS setempat tengah beristirahat di luar ruangan tempat pemungutan suara.
Pihaknya pun hanya mendalami dugaan pelanggaran Pemilu. Untuk kasus pemukulan yang terjadi diserahkan sepenuhnya pada kepolisian.
"Hari ini kami putuskan menelusuri untuk memastikan peristiwa pencoblosan itu. Mungkin saja fakta tidak sesuai isu, harus terkonfirmasi dengan baik," katanya.
Baca juga: Ada Penyusup, 4 TPS Kota Malang Berpotensi Pemungutan Suara Ulang
Carna menambahkan, dalam penelusuran yang dilakukan akan mencari minimal dua orang saksi yang mengetahui pasti kejadian itu.
Selain itu, pihaknya saat ini belum mendapat laporan terkait adanya dugaan pencoblosan puluhan surat suara tersebut.
“Ada rentang waktu 7 hari sejak peristiwa itu diketahui dan dilaporkan, belum ada sampai saat ini laporan ke Bawaslu," jelasnya.
"Yang jelas kami lakukan penelusuran. Kalau nanti benar ada 40 surat suara yang dicoblos, itu bisa jadi syarat Pemungutan Suara Ulang (PSU)," imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.