Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkosa Cucu, Kakek 80 Tahun di Buleleng Divonis 13 Tahun Penjara

Kompas.com - 19/02/2024, 21:46 WIB
Hasan,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap PD, seorang kakek di Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali.

Sosok 80 tahun ini melakukan tindakan bejat karena memperkosa cucunya sendiri yang masih berusia tujuh tahun.

PD berkali-kali memperkosa sang cucu. Kasus ini diungkap Polres Buleleng pada Agustus 2023.

Baca juga: Terungkap 3 Kasus Kakek Perkosa Cucu hingga Hamil dan Melahirkan dalam 2 Pekan Terakhir

Vonis 13 tahun penjara dibacakan oleh Majelis Hakim yang dipimpin I Gusti Made Juliartawan dalam sidang putusan, Senin (19/2/2024) siang di PN Singaraja, Bali. Dalam putusan itu, PD juga dihukum denda Rp 1 miliar.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana 6 bulan kurungan," demikian bunyi putusan yang diterima Kompas.com, Senin.

Hakim menyatakan terdakwa PD terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana kekerasan seksual pada anak, sesuai dakwaan kesatu jaksa penuntut umum (JPU).

PD dinilai melakukan tindak pidana melanggar Pasal 81 Ayat (3) dalam RI No 17 Tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76D UU RI No 35 tahun 2014 Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca juga: Kakek Perkosa Perempuan Disabilitas hingga Hamil 4 Bulan di Jambi

Majelis hakim menyebutkan sejumlah pertimbangan yang memberatkan hukuman terhadap PD. Salah satunya karena PD merupakan kakek kandung korban.

Perbuatan PD juga dianggap merusak masa depan korban. Selain itu, mengakibatkan trauma kejiwaan kepada korban.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan hukuman 15 tahun penjara yang dilayangkan oleh JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

"Terkait putusan majelis hakim tersebut, jaksa menyatakan pikir-pikir," ujar Humas Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada, dikonfirmasi terpisah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

2 Produser 'Pick Me Trip in Bali' Dideportasi

2 Produser "Pick Me Trip in Bali" Dideportasi

Denpasar
Seberangi Sungai, Bocah di Jembrana Tenggelam dan Tewas

Seberangi Sungai, Bocah di Jembrana Tenggelam dan Tewas

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Denpasar
Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser 'Reality Show' Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser "Reality Show" Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Denpasar
Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Denpasar
KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

Denpasar
Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Denpasar
Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Denpasar
Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Denpasar
Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Denpasar
WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

Denpasar
Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com