KOMPAS.com - Polres Jembrana menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial AI (33) dan MI (40).
Pasutri asal Desa Bulurejo, Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur ini diduga menipu dengan modus bisa menggandakan uang.
Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, mengatakan pelaku AI dan MI ditangkap pada Selasa (20/2/2024) pukul 01.00 WIB di pinggir Jalan Raya Jember – Banyuwangi, Desa Setail, Kecamatan Genteng, Banyuwangi.
Baca juga: 2 Penipu Ditangkap, Modusnya Menggandakan Uang dengan Akses Bank Gaib dan Membuka Aura
Pasutri tersebut kini ditahan di Rutan Mapolres Jembrana dan ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya disangkakan dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan atau Penggelapan. Mereka terancam hukuman penjara hingga lima tahun.
"Tersangka melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan uang dengan cara menjanjikan mendatangkan sejumlah uang melalui upacara ritual," ujarnya, dikonfirmasi Jumat (15/3/2024) di Jembrana.
Ia mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan korban berinisial KAS.
Awalnya korban mengalami kesulitan karena memiliki utang. Korban kemudian dikenalkan oleh kakak iparnya pada seseorang yang kenal dengan AI.
Baca juga: Modus Pembunuhan Pria di Makam Karawang Ternyata Ritual Menggandakan Uang
Singkat cerita, pada Oktober 2023 korban mendatangi rumah AI meminta bantuan ritual menggandakan uang. AI meminta korban membeli dua koper sebagai wadah uang yang akan datang.
Saat itu korban juga diajak melakukan serangkaian ritual dengan berdoa di Hutan Alas Purwo, Banyuwangi.
"Korban diminta uang sebanyak Rp 59 juta untuk biaya keperluan sarana sesajen mendatangkan uang. Uang tersebut korban transfer ke rekening tersangka MI yang merupakan istri AI," bebernya.
Tiga minggu kemudian, korban yang merupakan warga Desa Manistutu, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali, ini diminta ke rumah AI.
Saat itu korban diberikan sebuah koper yang disebut AI sudah berisi sejumlah uang.
Namun korban diminta untuk tidak membuka koper tersebut hingga sampai ke rumah dan mendapat arahan lebih lanjut dari AI.
Baca juga: Pelaku Mengaku Tak Bisa Menggandakan Uang, Kapolres: Kok Masih Ada Saja yang Percaya...
"Karena korban penasaran dan merasa curiga, akhirnya berinisiatif membuka koper tersebut dan ternyata koper tersebut sama sekali tidak berisi uang. Melainkan hanya berisi kain kuning dan pasir putih," jelas dia.
Akibat penipuan tersebut korban mengalami kerugian sejumlah Rp 59 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polres Jembrana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.