KOMPAS.com - RA (23), perempuan asal Bogor, Jawa Barat ditemukan tewas dalam koper di Jembatan Panjang Jimbaran, Badung, Bali pada Jumat (3/5/2024).
Dari kasus tersebut, polisi mengamankan Amrin Al Rasyif Pane (20), warga Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.
RA ternyata baru tiga hari di Bali setelah diajak oleh rekannya.
“Korban diajak oleh 2 orang temannya (ke Bali). Mungkin untuk bekerja atau jalan-jalan dulu,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Wisnu Prabowo, Sabtu (4/5/2025).
Namun teman RA tak tahu jika RA ternyata mempunyai akun untuk melakukan open BO (booking online). Saat RA pergi, rekannya mengira gadis 23 tahun itu sedang nongkrong.
Baca juga: Wanita yang Mayatnya Ditemukan Dalam Koper Baru 3 Hari Berada di Bali
Ternyata RA melakukan transaksi seksual dengan Amrin Al Rasyif Pane dengan kesepakatan biaya Rp 500.000.
Namun setelah setelah melakukan berhubungan badan, korban meminta bayaran lebih yakni Rp 1 juta.
"Setelah selesai melakukan hubungan badan pelaku pembayaran sebesar Rp 500.000,- namun korban tidak terima dan meminta bayaran kepada pelaku sebesar Rp 1.000.000,” jelas Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi.
Pelaku tak terima dengan sikap korban. Apalagi korban mengancam akan memanggil kekasih dan rekannya ke tempat kejadian perkara.
Baca juga: Kronologi Pembunuhan Wanita PSK di Kuta Bali, Korban Ditikam dan Dimasukkan dalam Koper
Kesal dengan ancaman tersebut, pelaku menutup mulut korban dan terus menikam tubuh secara membabi buta.
Setelah tewas, jasad korban dimasukkan dalam koper miliknya. Namun karena tak muat, pelaku dengan sadis mematahkan leher korban sebelum dimasukkan ke dalam koper.
Setelah itu pelaku membawa koper yang berisi jasad korban untuk dibuang ke semak-semak yang berlokasi di dekat jembatan di wilayah Jimbaran.
Pelaku membuang jasad korban dengan menggunakan motor. Setelah itu, korban kabur ke rumah kos saudaranya hingga akhirnya ia memutuskan menyerahkan diri ke Mapolsek Kuta.
Saat menyerahkan diri ke polisi, pelaku diantar oleh kakaknya.
Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan Pasal 338 Subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Baca juga: Lagi, Kasus Mayat Dalam Koper, Terjadi di Bali dan Pelaku Sudah Ditangkap
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Fakta Baru Pembunuhan Cewek BO MiChat di Kuta, RA Baru 3 Hari Tinggal di Bali, Ini Kata Rekan Korban
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.