DENPASAR, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial BAA (28), ditangkap polisi usai membunuh anjing peliharaannya di sebuah rumah kos di Jalan Gunung Soputan, Kelurahan Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali.
Dalam kasus ini, BAA tak sendirian. Dua temannya berinisial AYM (25) PPN (28), yang ikut membantu membunuh anjing tersebut, juga diringkus polisi pada Jumat (17/8/2024) sekitar pukul 01.45 Wita.
Baca juga: Ini Alasan Mengapa Anda Tidak Boleh Memotong Kumis Anjing Peliharaan
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Denpasar Barat Kompol Laksmi Trisnadewi, mengatakan, ketiga pelaku tega membunuh anjing tersebut untuk dijadikan sate dan dikonsumsi secara bersama-sama.
Baca juga: 9 Mitos Populer tentang Anjing, Salah Satunya Anggapan bahwa Mereka Membenci Kucing
"Dari keterangan BAA, anjing tersebut merupakan anjing liar yang dipelihara pelaku," kata dia dalam keterangan tertulis, Minggu (18/8/2024).
Pengungkapan kasus ini berkat laporan warga setempat berinisial HH (47), usai mendengar lolongan anjing yang dianiaya di rumah kos tesebut pada Jumat (26/8/2024) sekitar pukul 23.00 Wita.
Saat itu, saksi langsung mengecek dan mendapati ketiga pelaku sedang menganiaya anjing itu hingga mati.
Setelah mendapat laporan, polisi langsung menangkap para pelaku di lokasi kejadian.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku telah dijadikan tersangka dan dijerat Pasal 302 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan terhadap hewan dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara atau denda maksimal Rp 400.000.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang