Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Perempuan Internasional, Perjuangan Baiq Nuril dari Korban Pelecehan Jadi Tersangka, Akhirnya Terima Amnesti

Kompas.com - 08/03/2021, 06:16 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Hari Perempuan Internasional dirayakan setiap 8 Maret. Pada perayaan Hari Perempuan Internasional tahun 2021, tema yang diusung adalah 'Choose to Challenge' atau 'Memilih untuk Menantang'.

Baiq Nuril adalah salah satu perempuan Indonesia yang berani memperjuangkan keadilan untuk dirinya sendiri.

Kasus Baiq Nuril menjadi perhatian publik. Ia adalah korban pelecehan. Namun Baiq Nuril ditetapkan sebagai tersangka kasus UU ITE. Setelah melewati perjungan selama 7 tahun, ia menerima amnesti yang ditandatangani Presiden pada Senin (29/7/2019).

Baca juga: Baiq Nuril: Kini Saya Merdeka

Berawal dari kasus pelecehan

Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril Maknun  menyeka air mata saat mengikuti rapat pleno Komisi III DPR terkait surat persetujuan amnesti di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/7/2019). Rapat pleno tersebut untuk meminta tanggapan dari para fraksi terkait surat permohonan pertimbangan amnesti untuk Baiq Nuril dari Presiden Joko Widodo.ANTARA FOTO/PUSPA PERWITASARI Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril Maknun menyeka air mata saat mengikuti rapat pleno Komisi III DPR terkait surat persetujuan amnesti di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/7/2019). Rapat pleno tersebut untuk meminta tanggapan dari para fraksi terkait surat permohonan pertimbangan amnesti untuk Baiq Nuril dari Presiden Joko Widodo.
Kasus Baiq Nuril berawal dari tahun 2012 lalu saat ini bekerja sebagai pegawai honorer di SMAN 9 Mataram.

Kala itu, Nuril kerap menerima telepon daro Muslim, kepala sekolahnya yang selalu bercerita soal hubungannya dengan wanita lain yang bukan istrinya.

Tak hanya melalui telepon. Nuril juga sering dipanggil ke ruang kerja kepala sekolahnya untuk mendengarkan hal yang sama saat kerja lembur.

Hal tersebut membuat Nuril tertekan. Apalagi kasak-kusuk menyebut jika Nuril memiliki hubungan spesial dengan atasannya.

Ia pun menampik isu tersebut.

Baca juga: Perjalanan Panjang Baiq Nuril Mencari Keadilan...

Pada Agustus 2012, sekitar pukul 16,3o Wita, Nuril secara diam-diam merekam pembicaraan Muslim yang bercerita masalahya yang mengandung unsur asusila.

Perekaman itu ia lakukan untuk membuktikan bahwa ia tak memiliki hubungan spesial dengan atasannya.

Rekaman tersebut kemudian direkam di ponsel milik Nuril.

Dua tahun kemudian, tepatnya Desember 2014, Nuril didesa rekan-rekannya untuk menyerahkan rekamannya.

Baca juga: UU ITE yang Memakan Korban, dari Prita Mulyasari hingga Baiq Nuril

Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE) Baiq Nuril Maknun (tengah) menyaksikan rapat kerja Komisi III DPR dengan Menkumham di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/7/2019). DPR menyetujui surat pertimbangan Presiden Joko Widodo tentang pemberian amnesti untuk Baiq Nuril.ANTARA FOTO/RIVAN AWAL LINGGA Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE) Baiq Nuril Maknun (tengah) menyaksikan rapat kerja Komisi III DPR dengan Menkumham di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/7/2019). DPR menyetujui surat pertimbangan Presiden Joko Widodo tentang pemberian amnesti untuk Baiq Nuril.
Awalnya ia menolak. Namun karena dibujuk berkali-kali, ia pun menyerahkan ponsel berisi rekaman tersebut kepada IM salah satu rekannya.

IM dan rekan guru kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Kepala Dinas Pendidikan dan rekaman perbincangan tersebut menyebar.

Alhasil, karier Muslim sebagai kepala sekolah tamat. Ia di mutasi.

Muslim marah dan meminta istri dari Isnaini itu menghapus rekaman yang ada di ponsel, laptop maupun flashdisk.

Nuril pun dipecat dari pekerjaannya.

Baca juga: Terpanggil Lewat Kasus Baiq Nuril, Joko Anwar Galang Dana Bagi Perempuan Korban Kekerasan

"Semua sudah dihapus, flashdisk sudah dibuang. Sudah damai waktu itu, cuma dia masih marah karena dimutasi itu. Akhirnya dia melapor ke Polres Mataram. Dari Polres Mataram itulah di BAP semua," kata Isnaini, suami Nuril (5/11/2017).

Bahkan saat sang kepala sekolah dimutasi, keluarga Nuril dan pihak sekolah ke rumah Muslim untuk meminta maaf dan berdamai.

Muslim memaafkan namun proses hukum terus berjalan.

Nuril dilaporkan ke Polres Mataram pada 17 Maret 2015 oleh Muslim atas dugaan pelanggaran UU ITE.

Baca juga: Bahagianya Baiq Nuril, Bisa Lihat Putrinya Jadi Anggota Paskibraka...

Akibat laporan tersebut, Nuril harus menjalani pemeriksaan di kantor polisi hingga akhirnya resmi ditahan pada 27 Maret 2017.

Saat Nuril ditahan, Isnaini, suami Nuril terpaksa berhenti dari pekerjaannya dari salah satu rumah makan di Gili Trawangan karena harus mengurus ketiga buah hatinya yang masih kecil.

Beberapa bulan setelah kejadian tersebut, mantan atasan Nuril naik jabatan menjadi kepala bidang di salah satu dinas di Pemkot Mataram

Baca juga: Baiq Nuril Akan Berikan Sebagian Donasinya untuk Anak Yatim

Jaksa mengajukan kasasi ke MA

Baiq Nuril menerima salinan keputusan presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2019 tentang amnesti untuk dirinya.KOMPAS.com/Ihsanuddin Baiq Nuril menerima salinan keputusan presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2019 tentang amnesti untuk dirinya.
Tim hukum Nuril kemudian mengajukan surat penangguhan penahanan dengan alasan kemanusian, karena Nurul memiliki tiga orang anak yang masih membutuhkan perhatian dari orangtua.

Saat itu sudah ada 28 nama baik dari lembaga maupun perorangan yang bersedia menjadi penjamin penangguhan penahanan untuk terdakwa Nuril.

27 Juli 2017, Nuril divonis bebas oleh PN Mataram dan tidak terbukti melanggar Pasal 27 Ayat 1 UU ITE.

Namun jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Pada 26 September 2018.

Baca juga: Baiq Nuril Sudah Terima Amnesti, untuk Siapa Uang Donasi yang Terkumpul?

Mahkamah Agung kemudian memutuskan Nurul bersalah melakukan tindakan pidana rekaman perbincangan perbuatan asusila kepala sekolahnya.

Selain itu pada 16 November 2018, surat panggilan untuk Nuril dikeluarkan. Dalam surat tersebut Nuril harus menghadap Jaksa Penuntut Umum pada 21 November 2018.

Penolakan penahanan Nuril kembali bergulir

Gelombang penolakan terhadap penahanan kembali Nuril bergulir di masyarakat Koalisi Masyarakat Sipil Save Ibu Nuril membuat petisi daring di laman change.org terhadap Presiden RI Joko Widodo untuk memberi amnesti bagi Baiq Nuril.

Baca juga: Pasca-Amnesti untuk Baiq Nuril: Kasusnya Jadi Catatan Sejarah, Gelar Syukuran hingga Dipanggil Kejari Mataram

Baiq Nuril Maknun, terdakwa kasus UU ITE saat berada di PN Mataram, Rabu (10/5/2017)KOMPAS.com/ Karnia Septia Baiq Nuril Maknun, terdakwa kasus UU ITE saat berada di PN Mataram, Rabu (10/5/2017)
Petisi tersebut digagas oleh sekelompok orang dengan berbagai latar belakang, termasuk para artis dan aktivis.

Sementara itu di Mataram, tempat tinggal Nuril, seratusan simpatisan yang tergabung dalam Solidaritas untuk Nuril , Minggu (18/11/2018), menggelar aksi tolak eksekusi terhadap Nuril, di Jalan Udayana Mataram.

Dalam aksi itu, Nuril yang turut hadir. Ia menangis saat berada di tengah-tengah massa aksi yang mendukungnya.

19 September 2018 Nuril melaporkan Muslim, mantan atasannya yang saat itu menjabat sebagai kepala Bidang Pemuda dan Olahraga Kota Mataram ke polisi. Muslim kemudian diperiksa pada Selasa (27/11/2018) malam selama 8 jam.

Baca juga: Kasus Baiq Nuril, Ini Pesan dari Kejari Mataram

Sayangnya, karena dinilai tak cukup bukti, laporan Baiq Nuril Maknun atas tindakan dugaan pelecehan seksual secara verbal oleh mantan atasannya atau mantan kepala SMA 7 Mataram, Muslim ke Polda NTB, dihentikan.

"Karena minimnya saksi dan petunjuk yang dapat membantu mengungkap peristiwa sebagaimana yang dilaporkan, sehingga perkara tidak dapat ditingkatkan ke penyidikan," ujar Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati kepada Kompas.com usai gelar perkara terkait laporan Nuril, Rabu (17/1/2018).

4 Juli 2019, Mahkamah Agung (MA) menolak PK yang diajukan Nuril dan kuasa hukumnya pada 3 Januari 2019.

Baca juga: Baiq Nuril Akan Membingkai Surat Keppres Amnesti dari Jokowi

Surat amnesti untuk Baiq Nuril

Baiq Nuril tiba di Istana Kepresidenan Jakarta untuk bertemu Presiden Jokowi, Jumat (2/9/2019).KOMPAS.com/Ihsanuddin Baiq Nuril tiba di Istana Kepresidenan Jakarta untuk bertemu Presiden Jokowi, Jumat (2/9/2019).
Pada Senin (15/7/2019), Baik Nuril mendatangi kompleks Istana Kepresidenan Jakarta untuk menyerahkan surat oengajuan amnesti pada Presiden Jokowi.

Proses panjang yang dilalui Baiq Nuril mencari keadilan kini telah terbayarkan dengan mendapatkan amnesti yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Amnesti tersebut langsung diberikan Nuril di Istana Negara, pada Sabtu (2/8/2019) lalu.

Baca juga: Bertemu Presiden Jokowi, Baiq Nuril Terima Salinan Keppres Amnesti

Amnesti yang diberikan Presiden tersebut secara langsung menghapus vonis hukuman bersalah terhadap Baiq Nuril yang dijatuhkan oleh Mahkamah Agung (MA) dengan hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta.

Kini Nuril tengah bernapas lega, rasa lelah dan letih pengorbanan Nuril mencari keadilan selama ini telah terhapuskan oleh amnesti.

Nuril mulai membuka lembaran baru menentukan langkah berikutnya untuk masa depan dirinya beserta keluarganya.

SUMBER: KOMPAS.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser 'Reality Show' Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser "Reality Show" Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Denpasar
Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Denpasar
KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

Denpasar
Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Denpasar
Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Denpasar
Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Denpasar
Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Denpasar
WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

Denpasar
Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Denpasar
2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

Denpasar
Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Denpasar
Kesal Hampir Diserempet, 2 Pria di Bali Aniaya Pelajar

Kesal Hampir Diserempet, 2 Pria di Bali Aniaya Pelajar

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com