"Untuk mempercepat proses hukum kepada para tersangka, Lantamal V akan mengirimkan dinas hukum yang akan membantu Lanal Denpasar dalam proses penyidikan," kata dia.
Para tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 21 ayat 2 huruf (a) jo pasal 40 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda Rp 100 juta.
"Selanjutnya Lanal Denpasar melaksanakan koordinasi dengan pihak BKSDA Denpasar untuk proses penitipan barang bukti penyu," jelasnya.
Baca juga: 6 Kecelakaan Terjadi di Denpasar Saat Malam Tahun Baru, Salah Satunya karena Pengaruh Alkohol
Sementara itu, Kepala Balai Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali Agus Budi Santosa mengatakan, 31 ekor penyu yang masih hidup tersebut dalam kondisi sehat.
"Hasil eksaminasi dari dokter hewan menyatakan bahwa penyu sehat," kata dia.
BKSDA, lanjut Agus, menyarankan agar penyidikan dipercepat karena kondisi penyu yang harus segera dilepasliarkan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.